Kayu Tanpa Surat dari Lombok Barat Tujuan Danger Masbagik Diamankan

DIAMANKAN : Petugas KPH Rinjani Timur bersama Polhut truk yang mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi. (Gazali/Radar Lombok)

SELONG- Petugas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Rinjani Timur bersama Polhut mengamankan truk yang mengangkut puluhan batang kayu diduga ilegal yang berasal dari Lombok Barat. Kayu yang diamankan jenis bajur.

Kayu rencananya akan dibawa ke Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Sampai di jalan raya Paokmotong, truk tersebut dicegat petugas.

Setelah diperiksa ternyata kayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen. “Kayu yang kita amankan ini berasal dari Lombok Barat dan akan dibawa ke Masbagik. Berdasarkan hasil interogasi, kayu itu akan dibawa ke Desa Danger,” kata kepala BKPH Rinjani Timur Mustara Hadi kemarin.

Baca Juga :  Pencarian Pemancing Asal Masbagik yang Terseret Ombak Kembali Dilakukan

Petugas sedang melakukan patroli rutin saat truk yang mengangkut kayu melintas. “Setelah kita periksa ternyata tidak ada dokumennya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mancing di Tebing, Lima Pemancing Asal Masbagik Terseret Ombak

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya langsung membawa kayu tersebut ke Kantor KPH Rinjani Timur. Pemilik diberi batas waktu untuk menunjukkan kelengkapan dokumen.

Dari sana akan bisa ditentukan apakah kayu tersebut memang benar ilegal atau tidak. “Terutama kita akan memverifikasi dulu dari mana lokasi kayu,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda