Kasus Lahan GTI di Gili Trawangan Tuntas Bulan Depan

HL Gita Ariadi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Masih ingat dengan kasus kerugian negara dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI). Kasus tersebut saat ini masih ditangani Kejaksaan tinggi (Kejati) NTB.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan banyak hal terkait penanganan kasus tersebut. Pemprov NTB selaku pemberi Surat Kuasa Khusus (SKK) terus melakukan komunikasi dan koordinasi. Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi NTB HL Gita Ariadi menyampaikan, pada awal Februari mendatang akan ada kejelasan. “Awal Februari dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) akan paparkan kesimpulan hasil kerjanya,” kata Gita.

Dituturkan, JPN telah bergerak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian konsultasi dengan KPK dan lain sebagainya. “Termasuk memanggil para pihak di lokasi GTI,” ucapnya.

Gita juga menyampaikan, surat somasi kedua Pemprov telah dijawab oleh GTI. Namun tindaklanjutnya diserahkan kepada JPN. “Kan dulu kita layangkan somasi kedua dan keluarkan SKK, sehingga ditindaklanjuti JPN jawaban somasi,” tutur Gita.
Menurut Sekda, terdapat beberapa perbedaan antara jawabnya somasi pertama dan kedua dari GTI. “Yang pertama belum soluktif, jawaban yang kedua dari GTI ada alternatif dan opsi yang ditawarkan. Intinya GTI tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah,” tutup Sekda.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, H Ruslan Abdul Gani juga yakin masalah GTI tuntas pada bulan Februari. “Insya Allah Februari ini selesai,” ucap Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, H Ruslan Abdul Gani.

Ditegaskan, Pemprov sendiri sangat ingin kasus penelantaran aset oleh PT GTI bisa selesai secepatnya. Mengingat, Komisi Pemberian Korupsi (KPK) telah memberikan atensi khusus. Sejauh ini, kata Ruslan, pihak Kejaksaan telah mencari dan meminta keterangan dari berbagai pihak. “Kejaksaan sudah mencari yang bisa dimintai keterangan, mencari data,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan surat somasi Pemprov NTB yang telah dilayangkan ke PT GTI? Menurut Ruslan, jawaban somasi kedua dari GTI telah diserahkan kepada Kejaksaan selaku pengacara Pemprov.

Pemprov juga memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus GTI. Apalagi Biro Hukum, saat ini tidak banyak menangani sengketa. “Pemprov secepatnya ingin selesai soal GTI. Kalau kasus lain, masih ada beberapa yang kita hadapi,” katanya.
Salah satu kasus yang ditangani, terkait gugatan aset di jalan Udayana yang ditempati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB dan Gedung Wanita. Pemprov sangat yakin akan memenangkan gugatan tersebut. Mengingat, dokumen aset sangat lengkap. Lahan tersebut digugat oleh salah seorang warga, Made Singarsa sejak Januari 2020 lalu. Namun prosesnya sering tertunda karena pandemi Covid-19. “Bawaslu belum selesai. Masih jalan, karena Covid-19 tertunda,” terangnya.

Kantor Bawaslu Provinsi NTB, didapatkan dulunya dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII. Sedangkan aset Gedung Wanita diperoleh Pemprov setelah melalui pembebasan lahan. Selain kasus tersebut, Pemprov juga masih menghadapi gugatan aset di Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa. “Masih berproses itu. Cuma saja sih yang kita tangani, semoga tidak ada gugatan baru lagi tahun ini,” harap Ruslan. (zwr)

Komentar Anda