Kasat Reskrim Polresta Mataram Asuh Bayi yang Dibuang di Kekait, Kini Berumur 10 Bulan

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama bersama istri dan anaknya mengasuh Arsel Dhafir Ramadan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Masih ingat penemuan bayi laki-laki umur 1 hari di berugak tepi jalan wilayah Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, April 2023?

Hingga kini kasusnya menyisakan problem. Siapa terduga pelaku pembuang bayi dan siapa orang tua bayi tersebut belum dapat diungkap karena beberapa kendala.

Bayi itu pun kini diasuh oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram hingga saat ini berusia 10 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengaku, anak itu diasuh atas persetujuan istri, anak dan keluarganya. Namun karena terbentur aturan, bayi tersebut belum dapat diadopsi secara hukum.

Sejak ditemukan, bayi tersebut diasuh oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram beserta keluarganya dengan menyiapkan seorang ibu pengasuh.

Bayi ini diberi nama Arsel Dhafir Ramadan. Kini Arsel tumbuh sehat.

Yogi menceritakan, mulanya bayi tersebut diduga sengaja ditinggalkan orang tuanya di sebuah berugak di wilayah Kekait, Kecamatan Gunungsari, karena diduga sebagai korban tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Bayi tersebut akhirnya diselamatkan. Sementara itu berbagai upaya dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram untuk mengungkap siapa pelaku yang tega meninggalkan dengan sengaja bayi tersebut.

Namun karena berbagai kendala terduga pelaku maupun orang tua dari bayi belum dapat diungkap berhubung minimnya keterangan atau petunjuk serta saksi mengingat pada waktu kejadian diperkirakan menjelang Subuh di mana belum ada masyarakat yang melewati lokasi tersebut.

Terlepas dari siapa pelakunya, karena bayi pada saat itu masih hidup dan diperkirakan baru berusia 1 hari tim langsung membawa ke Puskesmas dan Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.

“Jadi setelah ditangani pihak medis kurang lebih 1 bulan, bayi itu pun diperbolehkan pulang dan dibawa ke Unit PPA Polresta Mataram,” beber Yogi.

Melihat perkembangan bayi dari hari ke hari cukup meningkat, sebagai seorang manusia Yogi terbersit rasa iba  mendalam.

Rasa itupun dibahas bersama anggota yang ada di PPA dan kepada keluarganya sendiri (istri dan anak) hingga akhirnya sepakat dengan senang hati berkesempatan merawat dan mengasuh bayi tersebut.

“Hingga saat usia Arsel, panggilan akrab bayi tersebut sudah berusia 10 bulan dan perkembangannya cukup baik bahkan saat ini sedang belajar berjalan,” kata Yogi.

“Jujur Arsel sekarang menggemaskan, dia pintar, aktif, lincah dan hampir tidak pernah menangis ketika digendong siapa pun. Nah ini membuat kami, Saya, istri dan anak saya semakin menyayangi Arsel,” kata Yogi menambahkan.

Bahkan tidak jarang di sela-sela tugasnya sebagai Kasat Reskrim, Ia bersama istri dan kedua anak kandungnya mengajak Arsel bermain-main ke berbagai tempat-tempat wisata anak-anak seperti yang baru saja dilakukan.

Momen seperti ini kerap dilakukan mana kala ada luang waktu meski tidak bisa terlalu lama.

“Ini saya bersama keluarga baru pulang mengajak Arsel bermain ke Taman Sangkareang. Meski hanya sebentar namun hampir tiap Minggu Aksel kami ajak serta jalan-jalan,” bebernya.

“Yang beri nama Arsel Dhafir Ramadan itu kami sendiri. Nama itu artinya Seorang pejuang yang selalu membawa kabar kemenangan dan lahir di bulan Ramadan,” jelas Yogi menambahkan.

Soal adopsi secara hukum, Yogi menjawab dengan tegas kesediaannya, namun terbentur dengan beberapa aturan dan syarat sehingga adopsi tidak bisa dilakukan.

Namun untuk mengasuh, Yogi menyatakan kesiapannya hingga saat ini dan seterusnya akan mencukupi semua kebutuhan Arsel serta mempersiapkannya untuk kebutuhan pendidikannya kelak.

“Ini murni masalah kemanusiaan, kita tentu sebagai seorang polisi harus bisa berbuat sesuatu yang bermanfaat untuk orang lain. Karena rasa kepedulian terhadap sesama,” ucap Yogi.

“Kompensasinya lahir batin saya bersama keluarga siap untuk mengasuh Arsel sampai besar meski di tengah kesibukan kami sebagai abdi negara,” imbuhnya.

Ia mengatakan proses apapun yang dijalani dalam hidupnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat merupakan pengorbanan baik itu tenaga, pikiran serta waktu demi sebuah tujuan positif atau tujuan mulia.

Terkait siapa yang melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam pasal 305 KUHP, Yogi dengan tegas menjawab bahwa kasus tersebut masih tetap berjalan, dugaan terhadap orang tuanya sebagai pelaku sangat beralasan.

“Proses ini masih berjalan, dan kami akan terus dilakukan upaya penyelidikan untuk dapat mengungkap pelaku atau orang tua yang sengaja meninggalkan Arsel di berugak 10 bulan lalu,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda