Jaksa Jadwalkan Periksa Bangunan Fisik Desa Gemel

Bratha Hari Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tidak mau gegabah menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa Gemel Kecamatan Jonggat. Meski kasus itu sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditemukan kerugian negara hingga Rp 900 juta, namun jaksa memilih untuk berhati-hati.

Untuk memastikan agar ketika nantinya setelah penetapan tersangka, jaksa tidak digugat melalui praperadilan, maka jaksa dalam waktu dekat akan turun juga mengecek lapangan. Untuk turun langsung ke Desa Gemel, jaksa menggandeng tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra mengatakan, meski jaksa sudah menaikan status kasus yang dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta untuk pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022. Namun jaksa membutuhkan beberapa hal sebelum adanya penetapan tersangka. “Untuk tersangka belum, insyaallah minggu ini kita turun cek fisik dengan ahli fisik untuk memperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN),” ungkap Bratha Hari Putra, Selasa (9/1).

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Rumah Warga Jonggat

Meski sudah ada LHP Inspektorat yang menemukan kerugian negara hingga Rp 900 juta namun penting juga untuk dilakukan uji fisik. Agar nantinya jika sudah ada tersangka maka dari jaksa tidak mendapatkan kendala dalam menuntaskan kasus itu. “Tidak bisa (hanya hasil audit Inspektorat, red) nanti kita dipraperadilkan,” cetusnya.

Bratha menambahkan, kasus tersebut masih terus berjalan dan nantinya dengan adanya tim yang akan turun mengecek fisik ini membuat kasus tersebut kian terang. Terlebih jaksa juga sudah memeriksa saksi-saksi. “Tim yang kita libatkan untuk cek fisik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah,” bebernya.

Diakui juga, jauh sebelumnya jaksa juga sudah memeriksa puluhan saksi, mulai dari Kades Gemel, Muhammad Ramli, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut. “Penetapan tersangka segera, kasus ini telah naik penyidikan,” ulasnya.

Baca Juga :  360 Kepala Sekolah Dilantik

Sebelumnya, jaksa menaikan kasus itu sudah mengantongi dugaan kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat di samping sudah memeriksa puluhan saksi-saksi. Bahkan pihaknya memastikan kasus ini akan tetap berlanjut bahkan dari Kades Gemel telah siap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Dia (Kades Gemel, red) telah angkat tangan,” katanya.

Bratha tidak menafikan untuk kasus Desa Gemel sudah langsung disidik bagian pidana khusus (pidsus) dengan memeinta keterangan puluhan saksi-saksi. “Kasus ini tetap berjalan karena kerugian negara lumayan besar kalau ukuran desa. Kalau jumlah pasti saksi yang sudah diperiksa memang lumayan banyak,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda