Jaksa Ditantang Tahan Tersangka Alsintan

Eko Rahady (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Penanganan kasus dugaan  penyelewengan bantuan mesin dan alat pertanian (Alsintan) tahun 2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menuai sorotan. Penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kadis Pertanian Lombok Timur, M. Zaini, mantan anggota DPRD Lombok Timur, Sapruddin, dan oknum LSM, Asri Mardianto. Ketiganya sampai sekarang tidak ditahan.

Lambannya penangan kasus ini menjadi sorotan. “ Kejaksaan harus segera menahan para tersangka. Saya melihat kasus ini telah cukup lama digantung,” kata Eko Rahady, seorang advokat Lotim, kemarin.

Ketika penangan kasus dibiarkan menggantung terlalu lama, katanya, sama artinya memberikan kesempatan ke para tersangka  menghilangkan barang bukti, bahkan berpeluang melarikan diri.” Kalau jaksa tidak punya cukup alat bukti lalu kenapa  mengumumkan status tersangka? Jangan hukum itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semestinya  hukum itu tajam ke atas, humanis ke bawah,” ungkapnya.

Eko menantang kejaksaan untuk  membuka kasus ini secara terang benderang. Hal itu sangat penting supaya masyarakat luas tau seperti apa profesionalitas kejaksaan dalam menangani sebuah perkara.” Makanya kita tantang kejaksaan  untuk lakukan gelar perkara terkait kasus Alsintan. Siapa pun yang terlibat di dalamnya harus diproses dan dimintai pertanggung jawabannya,” tegas Eko.

Baca Juga :  Mik Edy Gondrong Jadi Pendaftar Pertama

Hal sama disampaikan oleh ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) NTB, Samsuddin. Ia mempertanyakan kasus ini terkesan digantung.” Padahal nama tiga orang tersangka sudah menjadi konsumsi publik. Kami juga minta supaya tersangka segera ditahan,” desaknya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rasyidi  mengatakan, penanganan kasus Alsintan dipastikan tetap berlanjut. Proses  yang sedang berjalan saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemeriksaan para saksi.” Para saksi yang telah kita panggil sebelumnya kembali kita panggil lagi untuk kita periksa untuk tiga orang tersangka.  Para saksi yang telah kita periksa untuk tersangka ini sekitar 10 orang,” terang Rasyidi.

Proses pemeriksaan saksi bagi tersangka ini masih terus berlanjut. Setelah pemeriksaan para saksi rampung, baru akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ketiga  orang tersangka tersebut. Namun Rasyidi tidak menyebutkan secara detail kapan tersangka  itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.”Proses pemeriksaan saksi kita lakukan secara maraton. Soalnya  yang kita tangani bukan kasus ini saja tapi ada juga kasus lain yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan saat ini ada kita tangani,” tutupnya.

Baca Juga :  Mako Polairud Segera Dibangun Dekat Pelabuhan Kayangan

Diketahui tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 3,8 miliar. Ketiga tersangka memiliki peran tersendiri.  Saprudin menyuruh tersangka Asri Mardianto

membentuk UPJA untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur. UPJA yang diusulkan  sebagai syarat untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadistan. Baru setelah itu bantuan Alsintan ini bisa diterbitkan. Sedangkan tersangka Asri Mardianto berperan membentuk dua UPJA  sesuai permintaan tersangka Saprudin. Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Namun UPJA yang dibentuk itu hanya sekedar formalitas. Terakhir tersangka Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka Saprudin.  Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut. Bantuan Alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan handsprayer 250 unit.(lie)

Komentar Anda