Ini Nasib Karyawan PT Macmahon

FOTO BERSAMA: Kadisnakertrans KSB foto bersama dengan para pemangku kepentingan antara lain Gapensi, DPRD KSB, Serikat Pekerja dan pihak terkait di Taliwang, usai diskusi mengenai isu tenaga kerja di Taliwang, KSB, Senin (21/10). (amnt for radarlombok.co.id)

MATARAM—Sekitar 600 karyawan PT Macmahon Indonesia, kontraktor tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, Provinsi NTB, akan berakhir kontrak perjanjian kerjanya, Oktober ini. Dimana sebagian besar karyawan akan permanen, dan sebagian lagi tidak dilanjutkan hubungan kerja, atau pengakhiran masa kontrak.

Jumlah saat ini yang tidak diperpanjang kontraknya, atau pengakhiran kontrak di PT Macmahon Indonesia adalah sekitar 93 orang, dengan pertimbangan kinerja, perilaku dan rekam medis. Perusahaan juga akan melanjutkan hubungan kerja sekitar 500-an karyawan, dan menjadikan karyawan permanen. “Proses evaluasi karyawan terkait ini masih terus berlangsung,” kata Syarafuddin Jarot, Senior Manager Tanggungjawab Sosial PTAMNT, seperti dalam keterangan pers yang diterima radarlombok.co.id, Selasa kemarin (22/10/2019).

Ditambahkan Jarot, proses perpanjangan dan pengakhiran kontrak kerja di PT Macmahon Indonesia dilakukan melalui Sosialisasi LKS Bipartit. “Selama proses diatas berlangsung, operasional PT AMNT dan PT Macmahon Indonesia tetap berjalan lancar,” ungkap Jarot.

Saat ini, jelas Jarot, komposisi karyawan Macmahon yang berasal dari KSB sekitar 58%, atau 1192 karyawan, NTB 18%, atau 367 karyawan, dan Non NTB 24%, atau 503 karyawan. “Sebagian besar tenaga kerja yang bekerja di PT Macmahon adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” pungkas Jarot. (gt)