Hotel Ternama Nunggak Pajak 1 Miliar Lebih

H Syakirin Hukmi (ALI MA'SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satu lagi hotel berbintang dan ternama di Kota Mataram menunggak pembayaran pajak dalam jumlah besar mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pemkot Mataram tidak berdiam diri dengan tunggakan pajak dengan nilai besar. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara resmi memberikan surat kuasa khusus (SKK) untuk memproses dan membantu penagihan. “Menurut data yang kami terima dari BKD dan dibenarkan oleh pihak badan usaha, total bersama dendanya 1 miliar lebih,” sebut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram, Romula Hasonangan kepada Radar Lombok, Selasa (22/8).

Dijelaskannya, permintaan SKK diterima dari BKD Kota Mataram akhir Juli tahun 2023 untuk permohonan bantuan hukum. Setelah melakukn kajian, Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) setuju mendampingi Pemkot Mataram. “Kami memang menerima permohonan bantuan hukum dari Pemkot Mataram melalui SKK non litigasi terhadap salah satu badan usaha di Kota Mataram,” katanya.

Karena SKK yang diterima terbilang masih baru, kejaksaan masih melakukan upaya persuasif. Kedua belah pihak dimediasi untuk mencari titik temu dan kesepakatan atas tunggakan pajak yang harus diserahkan ke kas daerah. “Kami JPN (jaksa pengacara negara) Kejari Mataram sedang tahap negosiasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gadai Kartu PKH, Warga Terancam Dicoret

Sementara itu, Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengatakan, SKK sudah diserahkan ke Kejari Mataram untuk membantu penagihan tunggakan pajak di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram. “Kalau tidak salah sudah tahap mediasi sama kejaksaan. Di sana ada kabid penagihan kami yang hadir tapi saya belum dilaporkan hasil mediasi dari kejaksaan,” katanya.

Hasil mediasi disebutnya untuk mencari jalan keluar atau putusan. Dia mengatakan, untuk proses dan keputusannya diserahkan sepenuhnya ke Bidang Datun Kejari Mataram yang mewakili pemerintah. “Kami serahkan keputusannya ke kejaksaan,” ungkapnya.

Syakirin tidak menyebutkan terkait dengan total tunggakan pajak yang ditagih melalui kejaksaan. Pun demikian dengan kemungkinan wajib pajak diberikan beberapa kali kesempatan untuk mencicil tunggakan sesuai dengan perhitungan BKD. “Nanti kita perlu melihat kondisi wajib pajak sampai di mana pembicaraannya pada saat mediasi,” terangnya.

Baca Juga :  Mataram Kebagian 556 Kuota PPPK

Kemudian informasi soal ada beberapa tunggakan pajak yang diserahkan ke Kejari Mataram untuk permintaan SKK. Tetapi dari sekian permintaan itu, Kejari Mataram memutuskan menerima satu SKK untuk tunggakan wajib pajak hotel ternama. Tentang ini, Syakirin mengatakan, sebelum menyerahkan SKK, internal BKD sudah melakukan persiapan. Termasuk dengan melibatkan Satpol PP untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak pembayaran. “Upaya terakhirnya itu, baru kami ke kejaksaan. Saat ini baru satu hotel ini dulu,” jelasnya.

Kepada wajib pajak, Syakirin mengimbau melalui beberapa kali pertemuan. Namun dari pertemuan yang digelar tidak menemukan titik temu. Kesempatan yang diberikan juga diacuhkan oleh wajib pajak. “Wajib pajak ini harus patuh. Pada prinsipnya kami berharap semua patuh terhadap aturan karena pemerintah juga membuat peraturan untuk dipatuhi. Ini kita laksanakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kota Mataram,” katanya. (gal)

Komentar Anda