Hampir Sebulan Pinjam Motor Tak Pernah Dikembalikan, Edi Solar Ditangkap

AS (26) alias Edi Solar saat berada di Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB menangkap terduga penggelapan sepeda motor berinisial AS alias Edi Solar (26) asal Dasan Cermen, Kota Mataram pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Edi Solar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/IX/2023 /SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 20 September 2023 dengan pelapor Hanan Gazali (53) asal Dasan Agung, Kota Mataram.

Adapun tempat dugaan penggelapan sepeda motor di Gudang PT. Bintang Bali Indah, Jalan Saleh Hambali, No 333, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Atas laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, alhasil mengamakan terduga pelaku berinisial AS dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat DR 3185 CS,” ucapnya

Kompol Yogi menjelaskan awal mulanya pada Sabtu (26/8/2023), sekitar pukul 10.00 WITA di Gudang PT Bintang Bali Indah, AS datang ke tempat kerja korban di gudang tersebut, dengan maksud untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau pergi mengambil gaji ke Desa Puyung, Lombok Tengah.

“Namun setelah sepeda motor dibawa oleh terduga pelaku dan sampai laporan ini dibuat, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan terduga pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban,” terangnya

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 14,7 juta.

Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (RL)

Komentar Anda