Gubernur dan Pimpinan Dewan Bisa Diproses Hukum

MATARAM – Penjualan 6 persen saham  PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dikuasi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB)  ke  PT Amman Mineral Internasional (AMI) kemudian diakuisisi oleh  PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC) bisa  berbuntut panjang.

Apabila langkah tersebut tetap dilanjutkan, maka Gubernur TGH M Zainul Majdi bersama pimpinan DPRD NTB terancam bisa diproses hukum. Pernyataan itu disampaikan oleh guru besar hukum Universitas Mataram, Prof Dr H Zainal Asikin SH, SU. "Saya kasihan dengan Pak Gubernur, beliau itu orang baik. Tapi kalau penjualan saham dilanjutkan, maka akan terancam masuk penjara, termasuk 4 pimpinan dewan itu," ungkap Prof Asikin saat ditemui Radar Lombok  Selasa kemarin (12/7).

Dia  menjelaskan, terancamnya Gubernur dan pimpinan dewan bisa diproses hukum karena proses penjualan saham telah merugikan negara. Siapapun dan pihak manapun yang menyebabkan kerugian negara,maka harus berurusan dengan hukum. Telah banyak bukti orang-orang penting di Indonesia yang berakhir di jeruji besi. "Niat saya hanya mengingatkan, jangan sampai menyesal di kemudian hari. Mungkin saat ini dirasa aman-aman saja karena masih memiliki jabatan, tapi dua atau tiga tahun kedepan pasti akan diusut. Belajarlah dari pengalaman mantan Menteri, mantan Gubernur dan mantan DPR yang akhirnya masuk penjara karena kesalahan yang diperbuat saat masih memiliki jabatan," ucap Prof Asikin.

 Indikasi kerugian negara disini lanjutnya, bisa dilihat dari proses penjualan saham yang cacat hukum dan melanggar Undang-Undang (UU). Gubernur dan semua pihak diminta untuk menyadari hal itu sebelum ada yang menjadi korban.

Penjualan saham Newmont yang menjadi milik Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa melalui  PT DMB seharusnya melalui beauty contest atau terbuka. Perusahaan mana yang memiliki penawaran tertinggi dan terbaik maka itulah yang berhak mendapatkan saham. "Tapi coba lihat sekarang, apakah itu sudah dilakukan ?. Itu tidak pernah dilakukan. Bisa saja pembeli saat ini membeli dengan harga murah, ini sudah merugikan negara karena ada selisih harga dengan harga ideal.  Sekali lagi saya sarankan jangan anggap ini main-main kalau melanggar aturan," ujarnya.

Baca Juga :  Tunjangan Perumahan Dewan tengah Dihitung

 Selain indikasi kerugian negara yang disebabkan tidak melalui beauty contest, sebenarnya dengan menjual saham secara otomatis daerah telah rugi. Belum lagi soal dividen yang harus diterima Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Sumbawa atas kepemilikan saham itu dari PT Multi Capital perusahaan yang diajak membelisaham Newmont,  bertahun-tahun tidak diterima daerah, hal itu telah nyata-nyata merugikan rakyat NTB.

Langkah yang harus diambil Gubernur dan DPRD seharusnya menagih dividen tersebut. Bukan malah sebaliknya menjual saham. Menurut Prof Asikin, alasan yang digunakan karena PTNNT mengalami kerugian tidaklah benar. "Saya mohon berhentilah membodohi rakyat, berhentilah membohongi publik. Newmont itu tidak rugi, mereka tetap untung kok," tegasnya.

Menurut Prof Asikin, selama ini dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Newmont tetap ada. Itu menandakan sebuah perusahaan tidak sedang mengalami kerugian. Dalam amanah UU dengan jelas disebutkan, dana CSR diambil dari keuntungan perusahaan. Apabila sebuah perusahaan mengalami kerugian, maka tidak diwajibkan mengeluarkan CSR.

Penjualan saham yang dilakukan juga sangat janggal. Masalah sebesar itu dilaksanakan secara cepat dan nampak dipaksakan. "Saya menduga, penjualan saham hanya untuk menghapus kesalahan masa lampau. Apa itu ? Misalnya kenapa dividen tidak kita terima, ya karena kita membeli saham yang telah digadaikan di Bank Singapura," beber Prof Asikin.

Terkait tudingannya ini, Asikin menantang Pemprov maupun DPRD untuk membongkar semuanya. Dividen yang seharusnya diterima daerah malah digunakan untuk membayar hutang PT Multi Capital (MC) di bank Singapura.

Soal saham yang digadai, Direktur Utama PT DMB Andy Hadianto telah membantahnya. Saham PT DMB tidak pernah digadai, karena yang digadai hanya milik PT MC saja. "Tolong bilang sama Andy itu, jangan dia bohongi rakyat. Dia itu murid saya dulu, menyesal saya luluskan si Andy kalau bohongi rakyat seperti ini," ucap Prof Asikin.

Disarankan Prof Asikin, dosa masa lalu seharusnya diperbaiki mumpung masih ada waktu. Namun langkah Pemprov dan DPRD malah sebaliknya, dosa itu ingin dihapus dengan cara apapun termasuk tidak takut melanggar UU. "Kita ini sudah salah dari awal, beli saham caranya salah dan jual saham juga salah. Ini uang triliunan dan akan parah kalau ada yang melapor ke KPK," ujar Asikin.

Baca Juga :  Gubernur : Peran Santri Sangat Besar

Kesalahan dalam penjualan juga terkait prosedur persetujuan DPRD. Setiap persetujuan DPRD harus melalui rapat paripurna, namun hal itu tidak dilakukan sehingga penjualan saham tidak sah atau cacat hukum. Apabila masalah ini dibiarkan berlalu, suatu saat nanti pimpinan dewan bisa saja masuk penjara.

Alasan pimpinan DPRD yang menilai persetujuan tersebut tidak perlu dibawa ke paripurna, Prof Asikin menilai orang yang berbicara tidak memahami hukum. "Pimpinan mana makanya yang bicara seperti tidak paham hukum itu?. Ini bukan masalah kecil, ini uang triliunan. Kalau sudah masuk penjara baru nyesal, itu yang tidak kita inginkan. Jangan sampai mereka masuk penjara hanya karena ketidaktahuan," katanya.

Atas semua persoalan yang ada saat ini, Prof Asikin menyarankan penjualan saham dibatalkan. Apabila terus dilanjutkan, maka harus membereskan terlebih dahulu semua masalah yang ada seperti dividen yang belum terbayarkan. "Kalau mau dilanjutkan ya silahkan, tapi bereskan dulu semuanya termasuk soal persetujuan DPRD. Karena kalau tidak ini sangat bahaya," ujarnya.

Ditambahkan Asikin, soal persetujuan penjualan saham tidak hanya bermasalah di DPRD NTB. Dirinya ditelpon oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), persetujuan DPRD disana juga tidak melalui paripurna. Bahkan, anggota tersebut berencana untuk menggugat penjualan saham tersebut.

Terhadap penegak hukum, Prof Asikin meminta agar mulai memberikan perhatian terhadap masalah ini. Kasus korupsi lanjutnya, bukanlah delik aduan tetapi merupakan delik umum. "Jadi penegak hukum tidakperlu tunggu ada laporan, setiap ada indikasi kerugian negara harus diusut. Ayo lah, kita sama-sama paham hukum. Jangan bohongi rakyat intinya," tutup Asikin.

Dirut PT DMB Andy Hadianto lebih memilih bungkam saat dimintai tanggapannya soal penjualan saham yang bisa berujung proses hukum ini. Dikonfirmasi perihal masalah ini, Andy belum memberikan tanggapan.  Akan halnya dengan Kepala Biro Humas Pemprov NTB  Yusron Hadi saat dimintai tanggapannya juga belum memberikan respon.(zwr)

Komentar Anda