Golden Palace Ajukan Pengampunan Denda Pajak

Ivan Jaka (ALI MA'SHUM RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum terkait pajak hotel di daerah. Kali ini, Kejaksaan Negeri Mataram akan melanjutkan upaya menagih denda pajak dari Hotel Golden Palace, salah satu hotel ternama di kota ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka mengatakan, pihak hotel dipanggil lagi terkait dengan denda pajak. Pertemuan itu menghadirkan petugas dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. “Nanti hasilnya akan kita rilis lebih lengkap lagi,” katanya, Selasa (26/9).

Sebelumnya pada hari Rabu (20/9) lalu, Golden Palace sudah menyetorkan utang pajak hotel yang merupakan tunggakan sejak tahun 20216 sampai 2022. Tunggakan yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1.030.184.806. Sementara sebelumnya tunggakan pajak plus denda Hotel Golden Palace sebesar Rp 1,2 miliar. Tetapi yang dibayarkan baru untuk tunggakan pajaknya. Sementara untuk dendanya masih dilakukan perhitungan dan Golden Palace mengajukan pengampunan pembayaran denda pajak hotel ke BKD Kota Mataram. “Itu (pengampunan) nanti ada diskusi dengan BKD Kota Mataram. Harus ada diskusi dulu, tentunya ada keringanan lah,” katanya.

Baca Juga :  Pergantian Ketua Perindo NTB Dinilai Cederai Etika Politik

Merujuk pada perda yang dimiliki Kota Mataram, Poinnya ada yang mengatur tentang pengampunan pembayaran denda berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan wajib pajak. “Konsekuensinya sesuai kesepakatan, progresnya tunggakan pajak lunas. Sekarang tinggal denda saja kita masih perlu pembahasan,” ungkapnya.

Soal ada tidaknya tenggat waktu untuk pembayaran denda, Ivan mengatakan, tergantung hasil pembahasan antara wajib pajak dan BKD Kota Mataram. “Kan ini belum dibahas, Nanti kumpul lagi untuk pembahasan itu seperti apa BKD dan Golden Palace. Nanti kami sebagai penengahnya dari sisi hukumnya seperti apa,” terangnya.

Baca Juga :  Wagub: Masalah Sampah adalah Tanggung Jawab Bersama

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mataram, Romula Hasonangan mengatakan, Golden Palace sudah membayarkan tunggakan pajak hotel sejak tahun 2016 sampai 2022. Pembayarannya dititipkan melalui kejaksaan untuk disetorkan ke kas daerah. Saat ini tersisa adalah untuk denda pajaknya saja. “Untuk denda pajaknya masih akan dibicarakan dengan BKD Kota Mataram. Permohonan pengampunan juga sudah diajukan,” katanya.

Sementara untuk besaran denda pajak sejak tahun 2016 sampai 2022, Romula mengatakan tidak mengetahui besarannya. Pihaknya sebagai penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) hanya memfasilitasi tunggakan pembayaran pajak yang dimohonkan BKD Kota Mataram. “Mereka (wajib pajak) sedang mengajukan pencocokan data mereka dengan pemerintah daerah. Kalau besaran denda kan sekarang lagi mencocokan data dulu baru bisa dapat data pastinya. Itu juga domainnya BKD,” ungkap Romula. (gal)

Komentar Anda