Fasilitator RTG Tuntut Utang Gaji BNPB

GEDOR : Belasan fasilitator RTG Lombok Barat saat mengedor kantor BPBD NTB, Kamis (31/3) lalu menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Fasilitator rumah tahan gempa (RTG) Kabupaten Lombok Barat menuntut agar gajinya selama tiga segara dibayar.

Koordinator hearing fasilitor RTG Lombok Barat,  Musleh mengatakan, pihaknya melakukan hearing ke kantor BPBD Provinsi NTB bersama belasan fasilitor RTG untuk menuntut hak yang belum terbayarkan, Kamis (31/3). Namun upaya itu belum ada titik temu kejelasan kapan akan dibayarkan. “Kemarin kita datangi kantor BPBD Provinsi NTB tapi apa yang jadi tuntutan kami belum ada hasil yang kita dapatkan karena tidak bertemu dengan pemangku kebijakan. Besok Senin kita turun lagi,” ujarnya kepada Radar Lombok, Jumat (1/4).

Dalam tuntutannya, sambung Musleh, fasilitator menutut sisa gaji yang tiga bulan dari Juni, Juli dan Augustus yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini BNPB. Kemudian, menuntut 4 bulan gaji dari September, Oktober, November, Desember yang dari Pemkab Lombok Barat yang dijanjikan akan dibayarkan akhir pada Maret 2022 tapi sampai ini tidak ada kunjung kejelasan.

Baca Juga :  TGB Instruksikan NWDI Menangkan Perindo

Selain itu, pihaknya juga menuntut semua fasilitator SK 97 diakomodir ke dalam SK baru pembayaran gaji 4 bulan fasilitator dari Pemkab Lombok Barat. Pasalnya informasi yang dari BPBD Lombok Barat akan ada fasilitator yang akan tereliminasi. Padahal semua fasilitator bekerja mulai dari September sampai bulan Januari 2022. “Kita hanya dijanjikan terus tidak ada realisasi,” keluhnya.

Kepala BPBD Provinsi NTB, H Sahdan yang dikonfirmasi mangkui pembayaran sisa gaji fasilitator belum dibayarkan hingga sekarang oleh BNPB. “Oya belum dibayar. Kita juga sedang uruskan ke BNPB karena uangnya itu di BNPB dan alhamdulillah sudah diverifikasi oleh BPKP. Hasilnya sudah kita kirim ke BNPB untuk ditindaklanjuti. Jadi kita tinggal tunggu realisasinya saja,” kata Sahdan.

Sahdan menjelaskan, tidak semua fasilitator yang belum dibayarkan. Ada beberapa utang yang harus dibayarkan oleh BNPB sesuai dengan rincian yang belum terbayarkan. “Sebetulnya tidak semua yang belum dibayar. Jadi yang masih terutang itu beberapa bulan saja dan ada rinciannya,” jelasnya.

Baca Juga :  SPDP Kasus Ustad Mizan Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk jumlah total berapa yang belum terbayarkan, kata Sahdan jika ditotalkan dari daerah yang terdampak gempak bumi 2018 di NTB sekitar Rp 4 miliar lebih. “Kalau untuk Lombok Barat sendiri mungkin kurang dari Rp 1 miliar. Jadi tidak banyak sebenarnya tapi memang itu hak-nya mereka yang harus dibayarkan,” terangnya.

Soal apa yang jadi kendala sehingga belum terbayarkan, lanjut Sahdan, tidak terlepas masalah kondisi keungan yang belum ada. Apalagi BNPB menggunakan anggaran dari dana siap pakai (DSP) yang ada di bidang keuangan. Ketika dana DSP dipakai perlu ada pengajuan dengan proses yang begitu lama baru dapat dikeluarkan. “Tapi yang jelas tidak semua belum dibayar, tinggal sisanya saja di masing-masing kabupaten kota,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda