SPDP Kasus Ustad Mizan Diserahkan ke Kejaksaan

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ustad Mizan Qudsiyah sudah naik ke tahap penyidikan.

Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan Polda NTB ke Kejaksaan, Selasa (11/1) kemarin. “SPDP-nya sudah dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (11/1).

Kendati SPDP sudah dilayangkan ke Kejaksaan, penetapan tersangka belum dilakukan. Hal itu kata Artanto karena masih ada kewajiban dari penyidik untuk mengungkap terangnya tindak pidana ini.

Kemudian terkait dengan kasus pengerusakan yang terjadi di Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagik Nyaka, Kecamatan Aik Mel, Lombok Timur yang diduga terjadi akibat tersulut dengan ceramah Ustad Mizan Qudisyah itu, saat ini juga masih dalam proses penyidikan. Kepolisian masih mengumpulkan saksi-saksi di TKP untuk sinkronisasi.

Baca Juga :  APBDP NTB 2021 Masih Jadi Catatan Fraksi

Seperti diketahui, pada 1 Januari 2022, masyarakat Lombok dihebohkan dengan potongan video viral Ustad Mizan Qudsiyah. Dalam potongan video berdurasi 19 detik itu, Ustad Mizan diduga melakukan ujaran kebencian, “…Makam Selaparang, Bintaro, Sekarbela, Loang Baloq, Ali Batu, Batu Layar, kuburan tain acong, keramat tain acong…,” kata Ustad Mizan dalam potongan video itu.

Lantas Ustad Mizan membuat video klarifikasi, bahwa itu adalah potongan video, menukil perkataan TGH Mahsun dari Belencong. Ia mengaku tidak ada niat sama sekali menghina. Kemudian dalam video berikutnya yang beredar, Ustad Mizan lantas menyampaikan permohonan maaf.

“Kepada saudaraku umat Muslim di Pulau Lombok. Para tuan guru, para alim ulama, para tokoh agama, tokoh masyarakat yang saya hormati. Beberapa hari terakhir ini masyarakat dan umat Islam di Pulau Lombok telah terprovokasi oleh penggalan atau potongan ceramah saya yang dipandang menghina atau melecehkan makam-makam keramat di Pulau Lombok seperti Makam Sekarbela, Makam Batulayar, Makam Loang Baloq Makam Tuan Guru Haji Ali Batu. Melalui kesempatan ini dari hati yang ikhlas saya menyampaikan bahwa saya sama sekali tidak berniat melakukan pelecehan atau penghinaan dan penodaan terhadap makam-makam yang dianggap keramat tersebut dalam potongan ceramah saya. Namun demikian jika penggalan ceramah itu dinilai telah menghina dan melecehkan serta melukai perasaan umat Islam di Pulau Lombok, maka dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya. Permohonan maaf ini saya sampaikan dalam rangka bersama-sama menjaga perdamaian dan kedamaian, serta kondusivitas masyarakat di Pulau Lombok yang kita cintai ini,” jelasnya. (cr-sid/RL)

Komentar Anda