Dishub Upayakan Perbaikan Pelayanan Jukir

TARIF PARKIR : Tarif parkir berpotensi tidak jadi dinaikkan jika pelayanan jukir kepada masyarakat tidak ada perbaikan. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Mataram resmi dinaikkan. Kenaikan ini setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditandatangani oleh Wali Kota Mataram. Dengan kenaikan ini, Dinas Perhubungan mengupayakan untuk perbaikan kualitas pelayanan dari juru parkir (jukir). “Kita upayakan kualitas pelayanan yang diberikan jukir ini ditingkatkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, Jumat (7/3).

Kenaikan tarif parkir ini disebutnya dengan catatan kinerja pelayanan parkir ditingkatkan. Karena ia mengklaim warga sebenarnya tidak keberatan dengan tarif parkir dinaikkan. Tapi asalkan pelayanan yang diberikan jukir bisa membaik dari sebelumnya. “Publik tidak berkeberatan naik parkir asal pelayanan parkir meningkat,” katanya.

Sementara saat ini pelayanan parkir diakui cukup amburadul. Keluhan masyarakat ketika datang ke lokasi parkir, jukir justru tidak ada dan seketika datang saat warga selesai berbelanja ataupun dengan urusan lainnya. “Inilah uang paling banyak dikeluhkan. Ketika mau pergi tiba-tiba terdengar peluit dan menagih parkir. Inilah yang coba kita perbaiki,” ungkapnya.

Dishub juga mengawasi dan mendapati langsung, banyak jukir yang tidak menawarkan atau menunjukkan barcode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk pembayaran parkir non tunai. Dengan tidak menawarkan QRIS, berpotensi besar retribusi parkir tidak diterima Kota Mataram. “Nanti coba kita buat strategi dengan kawan-kawan UPTD parkir. Nanti QRIS di dinding atau tembok saja. Tapi itu kita harus hati-hati juga karena berpotensi dirubah sama orang dan kebocoran,” terangnya.

Salah satu upaya Dishub dengan menambah jumlah Koordinator Lapangan (Korlap) yang bertugas mengawasi pelayanan dan kinerja jukir. Korlap yang sebelumnya berjumlah 15 orang ditambah menjadi 21 orang. “Itu korlapnya melalui pegawai internal. Kita tambah menjadi 21 orang korlapnya. Jadi range (jangkauan) pengawasannya itu 40 jukir,” terangnya.

Tapi tersirat disampaikan Zulkarwin, tarif parkir ini bisa berubah atau berkurang jika pelayanan yang diberikan jukir tidak ada perbaikan. Mengacu pada Perda tentang retrubusi dan pajak. Tarif parkir bisa diterapkan sejak 1 Januari.

Hanya saja tengah diupayakan bisa berkurang selama pelayanan tidak ditingkatkan. Untuk informasi, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah tertunda, tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau motor yang sebelumnya Rp 1000 menjadi Rp 2000. Lalu kendaraan roda empat atau mobil yang sebelumnya Rp 2000 naik menjadi Rp 5000. “Itu saja. Makanya kita masih evaluasi dulu. Kalau kinerja pelayanan kami anggap membaik kenapa tidak naik,” jelasnya.

Saat ini untuk pemberlakuan tarif parkir disebutnya masih dalam masa transisi. “Secara kompetensi, saya selaku Kepala Dinas Perhubungan tidak bisa mengatakan dia harus berlaku atau tidak. Karena ini kan produk aturan daerah. Saya hanya melihat itu aturan sudah ada di tahun 2024 dan menjadi pemicu kami meningkatkan kinerja. Karena publik melihat itu sebagai kalau parkir naik maka pelayanan ditingkatkan juga,” pungkasnya.
Respon dari masyarakat beragam menyikapi naiknya tarif parkir di Kota Mataram.

Diantaranya adalah belum saatnya dinaikkan karena pelayanan dari jukir yang masih amburadul. “Coba pelayanannya dulu diperbaiki. Karena jukir ini seperti ada dan tidak ada. Kita datang ndak ada, tapi kelihatan saat kita mau pulang dan menagih parkirnya. Banyak juga yang tanpa rompi hanya bermodal peluit,” kata Helmi salah satu warga Kota Mataram. (gal)

Komentar Anda