Daerah Diminta Segera Terapkan PPKM

Dra Hj Baiq Eva Nurcahyanings (Faisal Haris/radarlombok.co.id)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mendesak pemerintah kabupaten/kota agar segara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Pasalnya Pemrov NTB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 tentang PPKM yang ditujukan juga kepada bupati dan wali kota agar dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya. Sebenarnya SE ini sudah direspon dengan dilakukannya rapat koordinasi oleh satuan tugas di masing-masing kabupaten/kota. “Sudah ditindaklanjuti oleh semua kabupaten/kota. Tapi tinggal sekarang action (pelaksanaan) saja yang belum. Maka kita minta agar dapat segara dilakukan semua (pemerintah) kabupaten/kota,”tegasnya Asisten I Setda NTB, Dra Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih.

Eva meminta kepada semua pemerintah kabupaten/kota paling tidak pekan depan PPKM ini sudah bisa diterapkan. Saat video conference (Vicon) belum lama ini, pihaknya telah menyampaikan agar SE ini segera ditindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan satuan tugas setempat untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing daerah. “Kita harapkan Minggu depan semua kabupatan/kota sudah menerapkan SE sesuai kondisi masing-masing daerah,”tegasnya.

Setelah SE PPKM ini diterapkan, selajutnya kata Eva, pemprov akan melakukan evaluasi secara berkala. Paling tidak evaluasi bisa dilakukan setiap dua pekan sekali. Disebutkan, ada empat indikator yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam penerapan PPKM di masing-masing kabupaten/kota diantaranya indikator kasus positif, angka kematian, jumlah kesembuhan dan indikator keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR).”Intinya ada empat indikator yang menjadi bahan evaluasi utama kita nanti,”terangnya.

Dalam SE PPKM ini, ada beberapa poin penting yang harus diketahui dan dilaksanakan masyarakat. Pertama, membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai level kewaspadaan daerah dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan). Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian keempat membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan pusat perbelanjaan dan usaha sejenis. Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat. Ketujuh, membatasi kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum. Delapan, membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat desa dan kelurahan.

Selanjutnya, bagi kegiatan pelatihan dan/atau acara lain yang serupa dengan itu yang mengumpulkan orang lebih dari 24 jam, dipersyaratkan menunjukan surat keterangan negatif rapid test antigen/swab PCR yang berlaku 7 x 24 jam. Kemudian di dalam SE juga ditegaskan agar mengintensifkan kembali penerapan prokes serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan (tempat tidur, ruang
intensive care unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

Khusus bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, seperti bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (sesuai persyaratan Bandara tujuan) atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku bagi semua golongan umur.

Apabila hasil uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen pada pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik swab berbasis PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Ketentuan pelaku perjalanan di wilayah NTB tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Dalam SE tersebut juga ada pembatasan bagi para pelaku usaha. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan prokes. Yaitu, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Pergub No. 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pergub tersebut.

Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen. Apabila hasil pemeriksaannya negatif maka akan dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing untuk dilakukan karantina mandiri atau terpadu selama lima hari. Jika hasil pemeriksaan positif akan dilakukan isolasi di rumah sakit. (sal)

Komentar Anda