Curi Sepeda, Dua Remaja Asal Kekalik Barat Ditangkap

Curi Sepeda
CURI SEPEDA : Dua orang pencuri sepeda yang ditangkap tim opsnal Polsek Ampenan kemarin (Ali/Radar Lombok)

MATARAM—Tim opsnal Polsek Ampenan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), AY (18 tahun) dan MR (18 tahun). Keduanya warga Kekalik Barat Lingkungan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela. Keduanya ditangkap lantaran mencuri sepeda milik karyawan Kafe TNT di Jalan Majapahit Lingkungan Kekalik Kijang Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela.”Keduanya ditangkap hari Minggu (28/1) sehari setelah melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek Ampenan Kompol I Wayan Suteja saat memberikan keterangan di Mataram kemarin (1/2).

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu korban memarkir sepedanya. Selang beberapa saat, sepeda itu diambil pelaku dengan cara diangkat dan dibawa menggunakan sepeda motor. Sepeda ini kemudian di sembunyikan disemak-semak.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Identitas kedua pelaku diketahui. Petugas langsung menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing. “ Wajah pelaku terekam oleh CCTV. Itu membantu penyelidikan. Keduanya langsung kita tangkap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba Jadi Atensi Kapolda

Didepan petugas, keduanya mengakui perbuatannya. RJ mengaku berperan sepeda penunggu di motor. Sedangkan RJ yang mengambil dan membawa sepeda itu di atas motor. Sepeda tersebut rencananya akan terjual. Niat itu urung terlaksana karena lebih dulu ditangkap petugas.

Karena nilai kerugian kurang dari Rp 2,5 juta. Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) No 2 tahun 2012, kedua pelaku dikenakan pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman tiga bulan penjara.(gal)

Komentar Anda