Bos PT Sinta Divonis Lepas, Kejati Tempuh Kasasi

Sungarpin (dok)

MATARAM – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu beberapa hari lalu sudah resmi dilepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Aryanto dilepas dari segala tuntutan hukum oleh PT dikarenakan hanya terbukti melanggar administrasi. Terhadap putusan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami akan ajukan upaya hukum kasasi, akan diajukan pada hari ini (Senin,28/3),” terang Kepala Kejati NTB, Sungaprin.

Kuasa terdakwa Aryanto Prametu, Emil Siain mengatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan yang diambil oleh Kejati yang menempuhkasasi. Karena baginya, hal itu sudah sesuai dengan SOP-nya. “Itukan haknya mereka, kita juga menghargai itu,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslaghvan rechtsvervolging) terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu terdakwa kasus proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 lalu, tengah menjadi sorotan luas. Padahal sebelumnya, hakim Tipikor PN Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider satu tahun kurungan. Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1.

Baca Juga :  Warga Batulayar Minta Gubernur Ambil Alih Penyelesaian Lahan Sempadan

Vonis terdakwa Aryanto Prametu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,874 miliar subsider 4 tahun 6 bulan kurungan.

Jika Aryanto divonis lepas, terdakwa lainnya mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi hanya mendapat keringanan hukuman. Sebelumnya, Husnul Fauzi pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan. Selanjutnya di tingkat banding, upaya hukum di Pengadilan Tinggi Mataram, Husnul Fauzi pada 23 Maret 2022, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara.

Sementara, Ida Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram mendapat vonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya di tingkat banding, upaya hukum di Pengadilan Tinggi Mataram, Ida Wayan Wikayana pada Rabu, 23 Maret 2022, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan untuk Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta. Selanjutnya di tingkat banding, upaya hukum di Pengadilan Tinggi Mataram, Lalu Ikhwanul Hubby pada 23 Maret 2022, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga :  Telan Anggaran Rp 3 Miliar, Penataan Wisata Aik Bukak Amburadul

Kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp 48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap dua PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar Rp 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar. Yakni pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp 7,5 miliar dan pengembalian oleh PT WBS sekitar Rp 3 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda