
MATARAM—Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram (Kg).
Selain itu, BNNP juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir dan pemilik barang haram tersebut. Dua orang yang diamankan ini masing-masing seorang perempuan berinisial RP, 30 tahun warga Kota Mataram dan laki-laki berinisial SS, 27 tahun warga Medan yang sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata (guide) di Gili Trawangan KLU. ‘’ Penggagalan ini terjadi pada hari Sabtu (17/12, red) sekitar pukul 11.00 Wita,’’ ujar Kabid Pemberantasan BNNP NTB AKBP Denny Priadi Senin kemarin (19/12).
Kronologis penggagalan pengiriman ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan menuju Mataram. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dan akan diambil oleh seseorang di kantor pengiriman di daerah Karang Sukun Kota Mataram. Untuk menyamarkan aksinya, barang haram tersebut diakui berisikan kain khas adat Sumatera Utara (Ulos) sebagai isinya. ‘’ Setelah sampai disana, ternyata yang mengambil paket tersebut adalah PR. Dia langsung kita amankan dan kita minta keterangannya. Diakuinya hanya berisikan kain Ulos, tapi isinya ternyata ganja,’’ katannya.
Petugas kemudian melakukan introgasi kepada PR untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, PR mengaku penerima barang yang sebenarnya adalah SS. Ia hanya diminta untuk mengambil barang haram itu di kantor jasa pengiriman barang. Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos SS di daerah Abian Tubuh Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. SS sendiri disebut petugas sebagai tersangka utama dalam kasus ini. ‘’ Jadi PR ini ngakunya disuruh oleh SS untuk mengambil barang tersebut. SS sendiri diduga sebagai penerima barang itu. SS ini sebagai tersangka utamanya,’’ ungkapnya.
Saat penggeledahan di kamar kost pelaku, petugas menemukan antara lain biji-biji ganja seberat 19,22 gram yang rencanaya akan ditunaskan dan dibudidayakan oleh pelaku SS. Selain itu, petugas juga menemukan satu pot biji ganja yang sudah mulai tumbuh. ‘’ Caranya itu diambil dari biji-biji ganja yang direndam. Setelah kering kemudian ditanam dalam sebuah pot. Itu rencananya untuk membudidayakan ganja,’’ jelasnya.
Saat ini, petugas mengaku masih terus mengembangkan terkait dengan apakah pelaku sudah lama melakukan aksinya. Begitu juga terkait dengan modus yang diguanakan oleh pelaku dengan pura-pura mengirim kain ini masih tetap didalami petugas. ‘’ Ini masih kita kembangkan, termasuk dengan ganja yang dibungkus menggunakan Ulos ini,’’ bebernya.
Dari hasil analisis yang dilakukan BNNP, kuat dugaan bahwa ganja tersebut akan digunakan untuk persiapan tahun baru nanti. ‘’ Itu hasil analisis kita. Ini kan tahun barunya sudah dekat,’’ katanya.
Di depan petugas, SS terlihat lebih banyak terdiam. Sikap bebrbeda ditunjukkan oleh PR. Hubungannya dengan SS diakuinya hanya sebatas kenal saja. Ia mengaku tidak mengetahui jika isi barang yang diambilnya itu adalah ganja. Karena ia hanya diminta untuk mengambil paket kiriman yang berisi kain. ‘’ Saya merasa dijebak. Karena saya hanya diminta untuk mengambil paket kiriman yang berisikan kain. Tahunya isinya ganja,’’ ujarnya.
Akibat perbuaannya, kedua pelaku terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(gal)