MATARAM – Jaksa penuntut hingga saat ini belum melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi Kecamatan Pringgabaya, Lotim ke pengadilan untuk diadili guna kepastian hukum. “Iya, saat ini belum dilimpahkan,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera, Senin (14/8).
Tiga tersangka itu inisial ZA selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB; Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) PSW; dan RA selaku Kepala Cabang (Kacab) PT AMG Lotim.
Mereka kini berstatus tahanan jaksa penuntut umum, setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang buktinya (tahap II). Sejak dilimpahkan penyidik Jumat (7/7) lalu, terhitung sudah sebulan lebih ketiga tersangka menjadi tahanan jaksa penuntut. “Kalau penahan jaksa penuntut habis, pasti perpanjangan,” katanya.
Perpanjangan penahanan bisa diminta di pengadilan. Efrien memastikan berkas perkara tiga tersangka sedang diproses jaksa penuntut untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Aman, pasti dilimpahkan kok. Nggak mungkin nggak dilimpahkan. Kalau tidak dilimpahkan, nanti mereka bisa lepas demi hukum,” ujarnya.
Tidak hanya ZA, PSW dan RA yang terseret dalam muara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 36 miliar lebih itu. Melainkan juga menyeret empat tersangka lainnya. Masing-masing berinisial SM mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu; SI selaku mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok dan MH mantan Kadis ESDM; terakhir seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.
Akan tetapi, saat ini baru tersangka ZA;PSW; dan RA yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut. “Yang empat orang tersangka itu (SM; SI; MH dan S) masih proses di penyidikan,” ungkap dia.
Kerugian negara Rp 36 miliar lebih, sesuai hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) NTB.
Kasus yang menjerat para tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka. (sid)