Belasan Poket Sabu Diamankan dari Pria Asal Kelayu Selatan Ini

Seorang warga Kelayu Selatan, Kecamatan Selong dibekuk Satnarkoba Polres Lombok Timur karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

SELONG–SA (38) warga Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dibekuk Satreskrim Polres Lombok Timur  karena kedapatan menyimpan sabu di rumahnya Selasa (2/5) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Baru setelah itu petugas turun melakukan pengintaian dan penggerebekan.

Tidak hanya mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya.

“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung memerintahkan tim opsnal  melalukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Proses penggerebekan disaksikan langsung oleh unsur pemerintah desa setempat,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Ketika dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan tempat tertutup di rumah pelaku. Petugas pun berhasil menemukan barang bukti sejumlah bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di didalam kamar.

Rincian barang bukti yang berhasil ditemukan di sejumlah tempat terpisah di rumah pelaku di antaranya 1 poket  klip bening diduga sabu, 11 poket besar plastik klip diduga sabu, 3  poket kecil plastik klip diduga sabu.

Barang bukti lainnya berupa 1 timbangan elektronik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 kotak kacamata warna hitam Tifosi, gunting dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ada, pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar.

“Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang  Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu dengan ancaman kurungan penjara  minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur. Keterangan yang bersangkutan terus didalami untuk mengungkap dari mana sumber barang haram itu didapatkan. (lie)

Komentar Anda