Bawaslu Rekomendasikan Asisten II Setda NTB Fathul Gani Disanksi KASN

Suhardi (Dok)

MATARAM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB telah merekomendasikan Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan  Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Fathul Gani untuk diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Pasalnya, Fathul Gani dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga mantan Kadis Pertanian NTB itu direkomendasikan untuk diberikan sanksi.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, kepada Radar Lombok, Senin kemarin (28/8). “Dari hasil kajian dan telaah yang dilakukan oleh Bawaslu, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fathul Gani terhadap Undang-Undang ASN,” kata mantan Anggota KPU Lombok Barat tersebut.

Diungkapkan, pihaknya telah melakukan penanganan temuan dan laporan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Asisten I Pemprov NTB tersebut. Fathul Gani dilaporkan melakukan kegiatan politik praktis dengan mengkampanyekan pasangan Zul-Rohmi jilid II.

Baca Juga :  Dewan Sesalkan Paket Menginap di Bali

Fathul Gani dinilai telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Dan surat rekomendasi ke KASN sudah kami sampaikan pada tanggal 18 Agustus lalu,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu terbitnya rekomendasi pemberian sanksi dari KASN. Rekomendasi pemberian sanksi dari KASN nantinya akan disampaikan kepada Gubernur NTB, selaku pembina kepagawaian daerah.

Dia menegaskan, apapun nanti rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KASN kepada Gubernur, maka itu harus dilaksanakan oleh Gubernur. “Dan kita juga akan kawal sejauh mana proses sanksi itu dilaksanakan,” tandas Suhardi.

Baca Juga :  Dr Zul Dinilai tidak Pede Tanpa Rohmi

Pada kesepatan itu, Suhardi juga menyampaikan bahwa Bawaslu NTB telah menghentikan kasus pelaporan terhadap Komisaris ITDC, Irzani. Pasalnya, pelapor telah diminta untuk melengkapi berkas laporan. Namun kenyataannya, hingga batas waktu yang ditentukan, berkas laporan tidak dilengkapi.

Karena itu pihaknya terpaksa memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. “Kasus komisaris ITDC, Irzani kita hentikan,” jelasnya.

Sementara itu, Fathul Gani, maupun Irzani, ketika hendak dikonfirmasi koran ini sama-sama belum memberikan tanggapan. (yan)

Komentar Anda