Bawaslu Proses Kepala OPD yang Diduga Kampanye Zul-Rohmi Jilid II

Achmad Umar Seth (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu NTB telah menerima laporan dari masyarakat terkait oknum Kepala OPD yang diduga aktif mengampanyekan Zul-Rohmi jilid II.

Anggota Bawaslu NTB Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth menegaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat tersebut. Dari penelusuran, pihaknya sudah mengantongi bukti awal ada dugaan pelanggaran ketidaknetralan oknum pejabat lingkup Pemprov NTB itu. “Kita sudah ada kantongi bukti awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat tersebut,” ucap mantan Anggota KPU Lombok Barat ini, Rabu kemarin (9/8).

Baca Juga :  Usulan PAW Diproses, Jalaludin Gugat Gubernur di PN Mataram

Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap bukti awal dugaan pelanggaran itu. Tim juga sudah dibentuk melakukan kajian. Oknum pejabat itu segera dipanggil untuk diklarifikasi. “Jika oknum pejabat itu terbukti, kami akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), agar diberikan sanksi,” tegasnya.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Bawaslu itu sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik-praktik pelanggaran politik praktis yang dilakukan ASN.

Baca Juga :  Gerindra Yakin Prabowo Bisa Kalahkan Anies di NTB

Pihaknya meminta kepada ASN agar fokus dengan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dengan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kalau mau terlibat kegiatan politik praktis silakan mundur saja dari ASN, daripada sibuk melakukan kegiatan politik praktis yang bukan jadi tugas dan tanggung jawab,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda