Bappenda NTB Temukan Potensi Lose Penerimaan PBBKB Industri di PPN Teluk Awang

Bappenda NTB Temukan Potensi Lose Penerimaan PBBKB Industri di PPN Teluk Awang

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menemukan adanya potensi lose penerimaan pajak daerah dari kom ponen obyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya dari sektor industri.

Bahkan Bappenda NTB menduga adanya indikasi penggunaan bahan bakar illegal yang digunakan oleh kapal – kapal penangkan ikan yang bersandar di Pelabuhan Ikan PPN Teluk Awang, Lombok Tengah.Hal tersebut mengemuka pada pelaksanaan rapat koordinasi dan diskusi optimalisasi penerimaan PBBKB sektor industri, terutama di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Teluk Awang, pada Selasa (26/9).

Dalam Rakor tersebut, diketahui terdapat indikasi penggunaan bahan bakar illegal yang digunakan oleh kapal-kapal penangkap ikan. Hal ini diketahui dari hasil penjualan BBM industri oleh Agen Resmi Pertamina PT Yamato Sinergi Line, yang masih minim dibandingkan dengan jumlah kapal penangkap ikan yang terdata di PPN Teluk Awang. “Kami melihat ada potensi yang belum optimal, karena penjualan BBM industri oleh PT Yamato masih stagnan. Oleh karena itu kami berinisiasi untuk berdiksusi agar bagaimana kita bisa mencari solusi,” kata Sekretaris Bappenda Provinsi NTB, Mohammad Husni.

Baca Juga :  APTI Nilai Industrialisasi Tembakau NTB Masih Sulit

Husni menyebutkan berdasarkan data penyaluran BBM olehPT Yamato Sinergi Line dari sejak beroperasinya di Mei sampai Agustus 2023, dari 71 kapal yang beroperasi di Teluk Awang, hanya terdapat 16 kapal yang membeli BBM pada agen resmi dengan volume 390 ribu liter. Padahal, berdasarkan asumsi perhitungan, diperkirakan total volume yang wajar terhadap kegiatan operasional 71 kapal seharusnya mencapai 5.191.875 liter dengan nilai PBBKB sebesar Rp2,53 miliar lebih.

“Sehingga terdapat potensi yang menguap sebesar Rp1,96 miliar,” sebut Husni. Husni menyatakan dengan besarnya potensi penerimaan PAD yang hilang ini, maka berbagai pihak terkait terutama dari kabupaten/kota harus dapat bersinergi bersama untuk mencari solusi agar penggunaan BBM industri di Teluk Awang dapat optimal.

Baca Juga :  Jalankan Misi Pemerintah, PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Tingkat Global

Karena bagaimanapun terhadap penerimaan PBBKB ini terdapat dana bagi hasil yang cukup besar untuk pemerintah kabupaten/kota, yakni 30 persen untuk pemprov dan 70 persen untuk kabupaten/kota. “Kita ingin tahu masalahnya seperti apa di lapangan, agar bersama bisa menutup seluruh potensi lose yang menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah,” ajak Husni.

Kegiatan ini diikuti oleh beberapa dinas terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan Bappenda Kabupaten Lombok Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan dan Bappenda Kabupaten Lombok Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, serta perwakilan dari PT Yamato Sinergi Line. (luk)

Komentar Anda