Bank NTB Syariah Siapkan Langkah Hukum Penyebar Hoax Proyek Rp30 Miliar

Kantor Pusat Bank NTB Syariah nampak megah berdiri di tengah Kota Mataram, tepatnya di jalan Udayana.

MATARAM – Bank NTB Syariah mencatat kinerja Tahun Buku 2023 secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan yang baik (data keuangan audited). Pertumbuhan Asset pada Desember 2023 meningkat sebesar 9,74% dibandingkan Desember 2022, yaitu dari Rp13,002 triliun menjadi Rp14,269 triliun.

Penghimpunan dana masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat sebesar 9,16% dari Rp9,78 triliun menjadi Rp10,676 triliun. Penyaluran Pembiayaan meningkat 15,45% dari Rp8,725 triliun menjadi sebesar Rp10,073 triliun dan Laba meningkat 17,12% dari Rp181 miliar menjadi Rp211,99.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan stakeholder atas dukungan, serta kepercayaannya dengan menjadi Nasabah Bank NTB Syariah yang setia menggunakan produk-produk yang ada. Manajemen dan seluruh insan Amanah akan senantiasa berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik bagi peningkatan kinerja dan pertumbuhan Bank NTB Syariah,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank NTB Syariah Erma Darmawati, Selasa (27/2).

Erma mengatakan, mencermati pemberitaan yang beredar di salah satu media, terkait adanya tuduhan bahwa Bank NTB Syariah menawarkan proyek sebesar Rp30 miliar kepada pihak tertentu, hal ini merupakan informasi yang tidak benar dan pastinya merugikan dan menciderai reputasi Bank yang selama ini telah dibangun untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Buka Peluang Investor Swasta

“Bank mempunyai tata kelola yang sangat ketat didalam menjaga seluruh aktivitas dan tidak memperbolehkan Bank menjanjikan ataupun terlebih lagi memberikan sesuatu kepada pihak lain terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh Bank,” tegas Erma.

Erma memastikan bahwa untuk memastikan informasi yang tidak sesuai tersebut, Bank telah berkoordinasi dan memperoleh klarifikasi dari seluruh Divisi atau Unit kerja terkait. Dipastikan juga bahwa tidak ada satupun Divisi atau Unit kerja terkait melakukan apa yang dituduhkan tersebut. Selanjutnya Bank akan mengambil langkah atau sikap terkait beredarnya pemberitaan-pemberitaan negatif tersebut dengan mempertimbangkan mengambil langkah atau upaya hukum untuk melindungi dan menjaga citra, marwah, reputasi dan nama baik Bank.

“Upaya ini kami laksanakan untuk menjelaskan kepada masyarakat dan segenap stake holder untuk mengurangi dampak bisnis yang ditimbulkan dengan adanya pemberitaan bohong tersebut,” tegas Erma.

Baca Juga :  Percobaan Pembobolan Mesin ATM Bank NTB Syariah di Rensing

Erma juga mengajak masyarakat dan segenap stake holder untuk tidak mudah percaya kepada pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Bank NTB Syariah. Erma percaya dan yakin masyarakat saat ini sudah sangat cerdas dan jeli dalam menanggapi pemberitaan yang ada karena tujuan utama Bank NTB Syariah adalah berkontribusi positif dan melayani masyarakat.

Bank NTB Syariah dipastikan sangat terbuka atas masukan positif dari berbagai pihak bagi perbaikan dan pengembangan Bank di masa-masa mendatang, serta menghindari adanya pemberian informasi yang tidak benar atau tidak sesuai yang dapat merugikan Bank, serta tidak sesuai dengan kaidah syariat Islam yang difirmankan oleh Allah Subhanahu Wa Taála dalam Alquran Surat An Nahl ayat 105 yang artinya, “Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan mereka itulah pembohong”.

“Kami mengajak seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder untuk mengawal setiap langkah atau tindakan yang diputuskan oleh Bank NTB Syariah guna mengedepkan prinsip transparansi dalam upaya penegakan hukum,” tandasnya. (luk)

Komentar Anda