PPK Proyek Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji Divonis Bebas

TANGISAN BAHAGIA: Terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, Nugroho, menangis bahagia sambil memeluk keluarganya, usai mendengar vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tangis haru bahagia dirasakan Nugroho, terdakwa yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur tahun 2016 lalu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu menangis dipelukan keluarganya, usai mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram membacakan vonisnya yang dinyatakan bebas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” vonis Ketua Majelis Hakim PN Mataram Kadek Dedi Arcana didampingi hakim anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra, Rabu (21/9).

Membebaskan terdakwa dari dakwaan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dari dakwaan subsider dan primer. Arcana juga memerintahkan JPU segera mebebaskan terdakwa dari tahanan.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek tersebut memerintahkan untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar atau 20 persen, dan untuk sepanjutnya diserahkan ke kas daerah Lombok Timur.

Isa Anshori sebagai perwakilan JPU mengatakan, akan  berkoordinasi dengan pimpinannya terkait dengan putusan itu. “Pasti kami akan kasasi,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan membebankannya membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Dan  dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tuntutan JPU ini sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD kala itu. Tahun 2015 awalnya sempat dianggaran untuk  pengerukan sekitar Rp 30 miliar.

Tapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis. Tahun 2016, Pemkab Lombok Timur kembali ngotot untuk tetap melanjutkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan nilainya lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.

Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7,6 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2016.

Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugasnya. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016.

Sesuai ketentuan pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tapi perpanjangan waktu itu  juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir.

Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputuskan. Kegagalan proyek nyatanya masih menyisakan masalah besar. Meski gagal dikerjakan namun panjar Rp 7,6 miliar yang diambil kontraktor tak dikembalikan. Pemkab Lombok Timur sempat melakukan penagihan ke BNI Bandung selaku penjamin. Tapi pihak bank juga ogah mencairkannya dengan berbagai dalih.

Pemkab Lombok Timur akhirnya  menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung. Gugatan itu ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara dan pihak bank.  Di pengadilan tingkat pertama, gugatan Pemkab Lombok Timur ditolak. Selanjutnya Pemkab Lombok Timur kembali menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tapi juga ditolak.

Kasus dugaan korupsi ini, tidak hanya Nugroho yang ditetapkan sebagai tersangka, melain ada satu orang lagi. Yaitu kontraktor dari PT. Guna Karya Nusantara Taufik Ramdhani. Namun hingga saat ini keberadaan tersangka ini belum direndus. Sehingga Kejari Lotim mengumkannya sebagai DPO. (cr-sid).

Komentar Anda