Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Amaq Sinta

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menggelar pres rilis di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022). Tampak Amaq Santi hadir didampingi akademisi hukum UNRAM.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Amaq Sinta, tersangka pembunuhan dua dari empat begal yang terjadi di wilayah Jalan Raya Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Pemberhentian penyidikan ini ditegaskan langsung oleh Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat menggelar pres rilis di Mapolda NTB. “Untuk penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan,” tegasnya, Sabtu (16/4/2022).

Pemberhentian kasus ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, di mana penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Amaq Sinta, Polda Minta Warga Mengerti Proses Hukum

“Untuk saat sekarang dilakukan penghentian penyidikan. Administrasi penyidikan berkaitan dengan penghentian penyidikan akan segera dilakukan oleh penyidik,” imbuhnya.

Pihaknya melakukan gelar khusus perkara. Mengingat perkara ini menjadi perhatian publik. Gelar perkara khusus dihadiri oleh penyidik, kemudian pengawas internal Polda NTB. Diikutkan juga dalam gelar tersebut ahli pidana.

Diputuskan dalam gelar, berdasarkan Pasal 184 KUHAP menunjukkan adanya alat bukti yang sah. Selain itu, memperhatikan juga keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa. Putusan dari gelar perkara khusus ialah, bahwa perkara yang bersebab akibat hilangnya nyawa dua orang atau berkaitan dengan penetapan tersangka Amaq Sinta.

Baca Juga :  Amaq Sinta Jadi Tersangka Setelah Membunuh Dua dari Empat Begal

Terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Amaq Sinta perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga hingga saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materil.

“Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” sebutnya. (cr-sid)

Komentar Anda