Kota Mataram akan Diterapkan PPKM Darurat, Ini Kegiatan yang Dibatasi

Airlangga Hartarto

JAKARTA–Pemerintah pusat telah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat. Salah satunya adalah Kota Mataram, Provinsi NTB.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 Kabupaten/Kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali secara virtual, di Jakarta, Jumat (9/7).

Baca Juga :  Airlangga: Indonesia Deklarasikan Target Terbaru Penurunan Emisi Karbon

Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat, ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021). Rincian pembatasan kegiatan tersebut dapat diuraikan dalam tabel berikut:

Sementara dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat, antara lain berupa pemberian bantuan beras sebanyak @10 kg untuk 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Minta Doa Ulama Sulsel untuk Kebangkitan UMKM Indonesia

Selain itu, melalui Kemenkop UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro, yang diprioritaskan untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Darurat. (*/gt)

Komentar Anda