8 Caleg DPR RI Terpilih Dapil Lombok Versi Pleno KPU NTB

CALEG DPR RI: Berdasarkan rapat pleno KPU NTB yang telah dituntaskan Senin (11/3) lalu, hasilnya inilah delapan Caleg DPR RI Dapil NTB 2 atau Pulau Lombok. (Dok)

MATARAM—Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah selesai dilakukan Senin (11/3) lalu. Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi NTB tersebut, ada 8 nama Caleg DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Pulau Lombok.

Ke 8 caleg DPR RI Dapil pulau Lombok itu, hanya menunggu pengesahan oleh KPU RI, yakni Partai Gerindra dengan perolehan suara partai 347. 607 suara, dengan Caleg terpilih Lale Syifaunufus, yang meraih suara pribadi sebanyak 135.619 suara.

Selanjutnya PKS memperoleh suara partai 222.225 suara, dengan Caleg terpilih Abdul Hadi, dengan suara pribadi 78.765 suara. Partai Golkar memperoleh 206.004 suara, dengan Caleg terpilih Sari Yuliati yang memperoleh suara pribadi 119.444 suara.

PPP memperoleh suara partai 173.716 suara, dengan Caleg terpilih Ermalena, yang meraih suara pribadi 52.827 sauara. PAN dengan perolehan suara partai 166.161 suara, dengan Caleg terpilih Muazzim Akbar, yang meraih suara pribadi 48.827 suara.

Partai Demokrat memperoleh 163.985 suara, dengan Caleg terpilih Nanang Samudra, yang meraih suara pribadi 60.366 suara. PKB memperoleh suara partai 160.823 suara, dengan Caleg terpilih Lalu Hadrian Irfani, dengan suara pribadi 71.941 suara. Dan kursi terakhir diraih Partai NasDem, yang memperoleh suara partai 147.062 suara, dengan Caleg terpilih Fauzan Khalid, yang mengumnpulkan suara pribadi 59.569 suara.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, setelah rapat pleno KPU Provinsi NTB tuntas, Senin (11/3) lalu, pihaknya akan melaporkan hasil rapat pleno KPU NTB kepada KPU RI.
Kemudian KPU NTB akan menunggu jadwal untuk mengikuti rapat pleno KPU RI, dimana dalam rapat pleno KPU RI tersebut, KPU NTB akan menyampaikan hasil pleno KPU NTB.

“Kalau jadwal pleno KPU RI tanggal 20 Maret 2024 mendatang,” terangnya.
Nantinya, kata dia, setelah penetapan resmi oleh KPU RI, akan ada masa pengajuan perselisihan hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada Parpol maupun calon DPD yang mengajukan gugatan ke MK. “Kalau seandainya tidak ada peserta Pemilu di NTB yang mengajukan gugatan ke MK, maka kami dapat menempatkan perolehan kursi dan Caleg terpilih untuk DPRD NTB,” tandasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Khuwailid, penetapan dan pengesahan Caleg DPR RI terpilih dan calon DPD RI dilakukan KPU secara berjenjang. KPU kabupaten/kota menetapkan Caleg DPRD kabupaten/kota terpilih, KPU Provinsi NTB menetapkan caleg DPRD Provinsi NTB terpilih, dan KPU RI menetapkan Caleg DPR RI terpilih, serta calon DPD RI terpilih.

Sebab itu, dia mengajak kepada semua pihak agar lebih bersabar menunggu proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU secara berjenjang. “Tinggal kita tunggu rapat pleno KPU RI,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda