14 TPS Gelar PSU, 17 TPS Masih Dikaji

Itratip (Dok)

MATARAM – Bawaslu NTB menyebut ada 14 TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu berdasarkan kepada kajian dan telaah yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu.
Dari 14 TPS itu, minus dari Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Barat. Pasalnya, untuk kasus di Kabupaten Bima terdapat 17 TPS dibakar. Dari 17 TPS yang dibakar di Kabupaten Bima tersebut, sedang dilakukan telaah dan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Bima.

“Hasil kajian itu sangat besar kemungkinan akan dilakukan PSU di 17 TPS tersebut,” Ketua Bawaslu NTB Itratip, Jumat kemarin (16/2).
Adapun untuk Kabupaten Lombok Barat, sejauh ini pihaknya belum memperoleh ada laporan terkait dugaan pelanggaran sehingga berpotensi digelar PSU. “Lobar belum ada laporan,” terangnya.

Baca Juga :  Mohan Siap Adu Survei dengan Pj Gubernur

Adapun sejumlah pelanggaran yang terjadi di 14 TPS itu di antaranya ada pemilih yang memberikan hak pilih di dua TPS di Lombok Timur, ada pemilih yang masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK) diberikan mencoblos lima kertas suara. Padahal aturan DPK, diberikan kertas suara sesuai domisili. Kemudian ada pemilih ber-KTP luar daerah diberikan hak memilih tanpa ada namanya di DPTb. “Rata-rata ini pelanggaran di TPS sehingga direkomendasikan PSU,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini sudah mulai dilakukan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk mencegah potensi suara yang bergeser, pihaknya sudah memerintahkan jajaran pengawas agar memfoto dokumen C-1 Plano terkait hasil raihan suara di TPS. Dengan demikian, Bawaslu memiliki dokumen pembanding jika ditemukan ada suara bergeser ketika dilakukan rekapitulasi di PPK.

Baca Juga :  Pendaftaran PPS Diperpanjang

Ia memastikan jajaran Bawaslu akan terus memantau proses rekapitulasi yang sedang berlangsung dari tingkat PPS ke PPK sehingga dipastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai aturan. Tidak ada praktik manipulasi raihan suara. “Ini upaya kita menyelamatkan suara rakyat,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda