Pendaftaran PPS Diperpanjang

Husni Abidin (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pembukaan pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) sudah dibuka oleh KPU Kota Mataram pada 18-27 Desember 2022. Total pendaftar sudah mencapai 600 orang.

Namun belakangan, KPU telah menerbitkan surat edaran memperpanjang hingga 30 Desember. “Ada perpanjangan pendaftaran tiga hari,” beber Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin kepada Radar Lombok, Selasa (27/12).

Dengan diperpanjangnya pendaftaran, maka pihaknya memperkirakan jumlah pendaftar akan terus bertambah. Adapun jumlah kebutuhan PPS mencapai 150 orang. Masing-masing 3 orang di 50 kelurahan yang ada di Kota Mataram.

Baca Juga :  Tak Sebatas Surat, DPD PD akan Diadukan Saat Rapimnas

Diungkapkan, ada dua metode yang dipergunakan untuk memudahkan proses pendaftaran PPS. Yakni, pendaftaran melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA) dan pendaftaran secara manual di Kantor KPU Kota Mataram.

Jika pendaftaran sudah ditutup pada 30 Desember nanti, maka dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan pengumuman hasil pada 3-5 Januari 2023. Proses seleksi sama dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), ada tes tulis bagi yang lulus administrasi, dan wawancara bagi yang lulus tes tulis.

Baca Juga :  Yatofa Diyakini Dongkrak Elektoral NasDem

Sementara itu, Anggota KPU NTB Agus Hilman mengungkapkan, sejauh ini belum ada kendala dalam proses pendaftaran PPS di 10 kabupaten kota di NTB. Sesuai Surat Edaran KPU RI, pendaftaran PPS diperpanjang hingga 30 Desember. “Mumpung masih ada waktu, silakan masyarakat mendaftar,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda