
Soal Legalitas Izin Tambang Pasir Besi
SELONG– Penolakan warga terhadap aktivitas tambang pair besi oleh PT Anugraha Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpakan Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya belum kunjung berakhir. Bahkan warga setempat akan menempuh jalur hukum dengan menggugat PT. AMG ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan legalitas izin penambangan yang telah mulai berjalan di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan warga saat melakukan hearing di DPRD Lotim Senin (23/12). Dalam hearing itu, warga diterima oleh Komisi IV, dan juga dihadiri oleh pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di kesempatan itu, warga mempertanyakan legalitas izin penambangan PT AMG. Terlebih izin yang telah diterbitkan oleh Pemkab Lotim di tahun 2011 lalu, telah dicabut dan tidak berlaku lagi. “ Sesuai arahan dari kuasa hukum. Kami lakukan hearing terlebih dahulu ke dewan. Kami minta nantinya supaya perusahaan juga diundang” kata Zuhud Musaf, warga Pohgading.
Disebutnya, berkaitan dengan izin yang diterbitkan di tahun 2011 ketika tambang ini masih menjadi kewenangan kabupaten, sesuai ketentuan sudah tidak berlaku lagi. Bahkan bupati sendiri, juga mengatakan hal seperti itu. Namun sampai sekarang warga belum pernah diperlihatkan bukti pencabutan izin tersebut. “Ini yang jadi pertanyaan, sekarang izin yang mana dipakai. Dan kita juga tidak pernah lihat bukti izin diterbitkan provinsi. Bisa jadi, masih pakai izin yang dulu “ curiganya.
Upaya hukum yang akan ditempuh ini lanjut dia, karena warga tidak ingin lagi terjadi anarkisme seperti sebelumnya. Gugatan yang akan ditujukan ke pihak perusahaan, disebabkan karena perusahaan telah melanggar berbagai aturan terkait dengan aktivitas tambang yang dilakukan di wilayah itu.”Kenapa kita gugat perusahaan. Karena kita ingin bantu Pak Bupati untuk mencabut izin. Terlebih pak bupati sendiri juga mengatakan jika izin sebelumnya itu telah kadaluarsa “ terangnya.
Soal pengajuan gugatan ke PTUN itu sebut dia , nantinya akan menunggu seperti apa hasil dan jalan penyelsaiannya melalui hearing di DPRD. Jika tetap tidak ada titik temu, maka dengan terpaksa, melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk warga akan menggugat PT AMG ke PTUN. “Dan kita juga berencana akan menghadap ke Pak Bupati. Soal gugatan ke PTUN, kita sepenuhnya serahkan ke kuasa hukum “ jawab dia.
Berbagai upaya yang dilakukan itu, sebagai bentuk penolakan warga terhadap tambang pasir besi. Terlebih lagi, pasir besi yang dikeruk itu tidak hanya diambil oleh PT AMG. Tapi pasir yang dikeruk itu, juga dipasok perusahaan perusahaan tersebut ke beberapa perusahaan lainnya , seperti perusahaan dari Cina.” PT. AMG ini juga masukkan ke perusahaan lain. Ini kan aneh. Jelas PT AMG ini sebagai broker. Untuk itu, kita minta supaya izinya dicabut “ tutup dia.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Lotim, Amrul, menyampaikan, berkaitan dengan gejolak tambang PT AMG ini harus diungkap secara terbuka. Terutama soal izin. Kata dia, meski penerbitan izin penambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun tentunya ada pihak yang bertanggung jawab di tingkat kabupaten.” Makanya kita ingin tau siapa yang bertanggungjawab di kabupaten. Tidak mungkin tidak ada koordinasi antara provinsi dan kabupaten terkait dengan penerbitan izin ‘’ katanya.
Begitu halnya juga soal izin pengerukan yang digunakan saat ini oleh PT AMG, diminta supaya diperjelas. Apakah masih menggunakan izin lama atau kan izin baru yang diterbitkan oleh provinsi.”Semuanya harus diperlihatkan. Kalau memang benar punya izin, kita harus diberitahukan lokasi penambangannya dimana. Supaya masyarakat tau. Semuanya harus terbuka ‘’ imbuhnya.
Kadis Penanamam Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muksin juga mengatakan, setelah ada pengalihan kewenangan , penerbitan dan pencabutan izin tambang ini kini ditangani oleh pemerintah provinsi. Tapi untuk izin di tahun 2011, karena sejumlah pertimbangan dan ketentuan yang berlaku, sepenuhnya telah dicabut dan tidak berlaku lagi.(lie)