MATARAM— Kepolisian Daerah (Polda) NTB bertindak tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.
Sepanjang tahun 2020, ada tujuh anggota yang melakukan pelanggaran berat dipecat.
“Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi. Ini bukti bahwa Polda NTB tegas kepada siapapun. Termasuk kepada anggota. Jika memang terbukti bersalah pasti dikenakan sanksi, “ungkap Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam rilis akhir tahun Polda NTB.
Untuk kasus pemecatan terhadap tujuh anggota Polda NTB ini jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan. Dimana berdasarkan data yang dibeberkan oleh Mantan Kadiv Humas Polri ini bahwa untuk tahun 2019 tercatat ada 46 anggota yang dipecat. “Jadi ada penurunan yang cukup signifikan,”ujarnya.
Terkait apa saja bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang dipecat ini, Ikbal enggan untuk menyampaikannya. Yang jelas kata dia pelanggarannya sudah tidak bisa ditolerir lagi.
Selain tujuh anggota yang dipecat tersebut, saat ini Polda NTB juga tengah memproses beberapa anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Untuk anggota yang mendapatkan melakukan pelanggaran disiplin tahun 2020 itu jumlahnya sebanyak 182. Jika dibandingkan dengan tahun 2019 terjadi peningkatan.
Untuk tahun 2019 pelanggaran disiplin jumlahnya 170 kasus. Kemudian untuk anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2020 itu jumlahnya 36 kasus.
“Terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang jumlahnya ada 69 kasus,”ujarnya.
Ikbal menegaskan bahwa cukup banyaknya anggota yang diketahui melanggar sebetulnya itu karena keaktifan dari Divisi Profesi dan Pengaman (Provam) Polda NTB dalam melakukan pengawasan. “Jika banyak yang diketahui melanggar itu sebetulnya karena divisi Provam benar-benar melakukan pengawasan,”bebernya. (der)