Santunan Covid-19 Dihapus, Jadup Tetap Aman

H Ahsanul Khalik (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)
H Ahsanul Khalik (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Presiden RI Joko Widodo telah menjanjikan uang santunan sebesar Rp 15 juta bagi ahli waris yang meninggal dunia akibat virus corona. Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan janji Jokowi tersebut dihapus.

Alasan dihapusnya uang santunan karena Kemensos tidak memiliki anggaran. Hal itu tentu saja sangat disayangkan. Apalagi, berbagai syarat yang diminta Kemensos telah banyak dipenuhi oleh pemerintah daerah di Provinsi NTB. Lalu bagaimana dengan uang jaminan hidup (jadup) korban gempa? Apakah ikut dihapus juga dengan alasan tidak ada uang? “Ndak ada rencana hapus jadup,” tegas Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik.

Untuk uang jadup korban gempa bumi di Provinsi NTB, sudah cair tahap pertama sebesar Rp 11,4 miliar. Kemudian tahap kedua Rp 89,3 miliar. Masih banyak korban gempa yang belum menerima jadup. Jumlah korban gempa yang belum menerima jadup sekitar 445.616 jiwa. Mengingat, total korban yang berhak menerima Jadup mencapai 762.596 jiwa.

Pada tahap pertama, jadup telah diterima oleh 19.099 jiwa atau 5.660 KK korban gempa di NTB. Masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan tahap kedua, penerima jadup sebanyak 86.824 KK atau 297.881 jiwa. Lalu kapan Jadup selanjutnya akan cair? Ahsanul Khalik belum bisa memberikan kepastian. “Masih nenunggu petunjuk lebih lanjut, kita akan bicarakan dengan kementerian,” ucapnya.

Menurut Ahsanul Khalik, pihaknya juga belum mengusulkan data calon penerima jadup berikutnya. “Belum usulan kita, menunggu petunjuk dari pusat,” jelas Khalik.

Sementara untuk uang santunan, masyarakat tidak perlu lagi berharap. Janji Presiden Jokowi sudah dipastikan tidak akan ditepati. Mengingat, Kementerian Sosial tidak memiliki uang. Beberapa pemda di NTB sebenarnya sudah mengajukan usulan calon penerima uang santunan. Apalagi sebelumnya ada kepastian pencairan santunan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (SE Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS. 01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Nilai uang santunan sebesar Rp 15 juta per pasien meninggal. Santunan yang diberikan, berdasarkan data dari pemerintah daerah. Kemudian Kemensos RI melakukan verifikasi dan validasi data. Untuk mendapatkan santunan, Kemensos mensyaratkan 8 poin. Pertama, ahli waris melampirkan surat kematian dari Rumah Sakit setempat. Kemudian surat keterangan terinfeksi corona, kutipan akte kematian, akte kematian, surat keterangan ahli waris, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP dan buku rekening.
Setelah pergantian Mensos, kebijakan baru dikeluarkan. Uang santunan untuk ahli waris yang meninggal dunia akibat Covid-19 dipastikan tidak ada. (zwr)

Komentar Anda