Raih Suara Terbanyak Sementara DPR RI, TGB Berpotensi Tak Lolos ke Senayan

Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo TGB M Zainul Majdi. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo TGB M Zainul Majdi meraih suara terbanyak sementara Pemilu DPD RI Dapil NTB II (Pulau Lombok).

Berdasarkan data real count KPU pada Jumat (16/2/2024) pukul 14:31:48 di 1.810 dari 11.530 TPS (15,70 %), TGB meraih 39.413 jauh mengungguli sejumlah petahana DPR RI.

Di antaranya Nanang Samodra (Demokrat) 13.211, Suryadi Jaya Purnama (PKS) 13.370, M. Syamsul Luthfi (NasDem) 8.139, Sari Yuliati (Golkar) 18.917, Rachmat Hidayat 14.249 dan lainnya.

Raihan suara Perindo di Dapil NTB II bahkan tertinggi kedua di bawah Gerindra. Perindo 44.156 (10,48 %). Gerindra 70.879 (16,82 %).

Kendati demikian secara nasional berdasarkan Dapil, perhitungan KPU hingga pukul 14:31:48 di 106.320 dari 823.236 (12,91 %) menempatkan Perindo di posisi bawah dengan 393.104 (1,58 %).

Berdasarkan hasil hitung sementara ini, Perindo belum bisa memenuhi 4 persen ambang batas atau parliamentary threshold DPR RI.

Artinya, kendati suara TGB tertinggi, maka berdasarkan data sementara ini, TGB berpotensi belum bisa masuk ke Senayan.

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414, disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Bagi partai politik peserta pemilu yang
tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Dengan demikian, seorang anggota DPR RI harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara pemilu. (RL)

Komentar Anda