MATARAM–KPU RI sudah menetapkan 8 partai politik (parpol) mendapat kursi di DPR RI periode 2024-2029 karena meraih suara di atas ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Berikut 8 parpol tersebut beserta rincian perolehan suara parpol di tingkat nasional:
1. PDIP 25.387.279 (16,72%)
2. Partai Golkar 23.208.654 (15,29%)
3. Partai Gerindra 20.071.708 (13,22%)
4. PKB 16.115.655 (10,62%)
5. Partai Nasdem 14.660.516 (9,66%)
6. PKS 12.781.353 (8,42%)
7. Partai Demokrat 11.283.160 (7,43%)
8. PAN 10.984.003 (7,24%)
Dengan tidak masuknya PPP ke Senayan, maka daftar perolehan kursi DPR RI Dapil NTB II/Pulau Lombok berubah. Di mana caleg PDIP yang awalnya tidak masuk daftar DPR RI terpilih, kini berhasil mengunci kursi ke-8.
Berikut rincian terbaru 8 Anggota DPR RI terpilih Dapil NTB II/Pulau Lombok setelah keluarnya nama caleg PPP Ermalena:
- Lale Syifaunufus dari Partai Gerindra dengan perolehan suara partai 347. 607 dan suara pribadi 135.619.
- Abdul Hadi dari PKS dengan perolehan suara partai 222.225 dan suara pribadi 78.765.
- Sari Yuliati dari Partai Golkar dengan perolehan suara 206.004 dan suara pribadi 119.444.
- Muazzim Akbar dari PAN dengan perolehan suara partai 166.161 dan suara pribadi 48.827.
- Nanang Samudra dari Partai Demokrat dengan perolehan suara partai 163.985 dan suara pribadi 60.366
- Lalu Hadrian Irfani dari PKB dengan perolehan suara partai 160.823 dan suara pribadi 71.941
- Fauzan Khalid dari Partai NasDem dengan suara partai 147.062 dan suara pribadi 59.569.
- Rachmat Hidayat dari PDIP dengan suara partai 134.184 dan suara pribadi 73.679. (RL)