Polisi Didesak Agar Menahan Terduga Penyebar Isu Sara

Massa dari LSM Kasta NTB saat berkumpul di halaman Polresta Mataram. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram terus didesak segera menahan terlapor terduga penyebar isu sara berinisial LAFW asal Cakranegara, Kota Mataram.

Pada Jumat pagi (14/8) sekitar pukul 10.00 Wita belasan orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB mendatangi Polresta Mataram. Massa membawa baliho bertuliskan “Kami siap melakukan jihad” dan ” Penista Agama Tak Cukup Ditetapkan Tersangka Tetapi Harus Dipenjara”.
Sambil berdiri menenteng baliho tersebut mereka meneriakkan takbir. Kemudian dilanjutkan dengan teriakan “tahan tersangka”.

Salah satu peserta HM. Fauzan Azima mengatakan bahwa tidak ditahannya pelaku menjadi tanda tanya untuk pihak kepolisian.
Ia membandingkan kasus ini dengan kasus sebelumnya yaitu kasus ujaran kebencian yang dilakukan salah seorang pemuda asal Ampenan, Kota Mataram bernama Imran Kumis.
Dimana ia memposting status di faceboknya berbunyi “BODOHNYA ORANG ISLAM
YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIKKK !!!!,”. Atas postingan tersebut Imran Kumis langsung ditahan dan diproses hukum. Namun beda halnya dengan LAFW.
Meski berulangkali membuat postingan yang diduga mengandung ujaran kebencian di akun facebook miliknya bernama Lalu Agus Firad Wirawan tetapi tak kunjung ditahan.

Beberapa postingannya yaitu “Kalau semua cara Arab dianggap Islami, lama2 rukun iman nambah jadi 7, yg terakhir perkosa pembantu!
#SaveKelepon?”ungkapnya. Postingan tersebut diunggah pada 21 Juli 2020.

Dalam postingan yang lain LAFW juga menyinggung Nabi Muhammad SAW dan perjuangan gerakan 212.
Dimana postingannya berbunyi “
Mungkin baginda Nabi akan kena serangan jantung kalau melihat ketololan kadrun Penyundal Agama 212 ini?” tulisnya pada 25 Juli 2020.

Postingan tersebut menimbulkan keresahan di sebagian masyarakat.
LAPW pun dilaporkan pada 27 Juli 2020 oleh sekelompok masyarakat, salah satunya HM Fauzan Azima.
“Sekarang kami datang kesini untuk mendesak kepolisian segera menahan Lalu Agus karena sudah menghina agama kami, sudah menghina baginda Rasululloh SAW. Padahal ia adalah manusia termulia di muka bumi,”ucapnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto menanggapi dengan santai. Laporan terhadap LAFW sudah diproses oleh pihaknya.
Namun untuk menetapkan LAFW sebagai tersangka dan menahannya tentu harus dengan dasar yang kuat. Tidak bisa langsung main tahan saja. “Saat ini kasusnya masih penyelidikan. Kita membutuhkan keterangan dari ahli-ahli salah satunya ahli bahasa,”ucapnya.
Jika nantinya LAFW sudah terbukti menebarar kebencian (sara) maka sudah pasti bagi pihaknya untuk memproses hukum yang bersangkutan. “Ditunggu saja,”tutupnya. (der)

Komentar Anda