Pimpinan Ponpes Didakwa Cabuli Santriwati, Pendukung Demo

Demo : Puluhan pendukung pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MA Al-Maarif Baiturrahman Bagik Papan berdemo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kamis (29/2). (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Puluhan pendukung pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MA Al-Maarif Baiturrahman Bagik Papan berdemo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kamis (29/2). Mereka menuntut pimpinan Ponpes Suhaili dibebaskan dari berbagai tuduhan pelecehan seksual terhadap salah seorang santriwati inisial PT.

Diketahui, perkara sidang Ustaz Suhaili sedang dalam proses persidangan di PN Selong Lotim. Saat ini dalam proses pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Terdakwa disebut melanggar pasa 82 UU Perlindungan Anak. ” Ustaz Suhaili tidak pernah melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor PT sesuai dengan hasil dipersidangan” kata Ahmad Apandi selaku koordinator aksi.

Empat orang saksi yang diajukan dalam proses persidangan terang dia, tidak satupun menerangkan di depan majelis hakim jika pada peristiwa malam itu pelapor dilecehkan. Tuduhan melakukan tindakan pelecehan seksual merupakan fitnah. ” Dakwaan JPU hanya berpatokan pada keterangan pelapor saja namun tidak tanpa didukung alat bukti maupun barang bukti lainnya,” kesal Apandi.

Selain itu keterangan pelapor telah dibantah oleh empat orang saksi fakta.
Keempat saksi fakta tersebut merupakan saksi yang melihat, mendengar dan merasakan langsung saat peristiwa itu. Berbagai barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang sama sekali tidak ditemukan ada hal-hal yang membuktikan terdakwa pernah
menyentuh barang bukti tersebut. ” Bahkan pada barang bukti tersebut tidak ditemukan ada sidik jari terdakwa, air liur, darah, rambut atau hal apapun yang membuktikan bahwa terdakwa pernah menyentuh barang bukti tersebut,” terangnya.

Begitu pun dengan hasil visum et repertum korban oleh Rumah Sakit Umum Dr. Soedjono Selong juga tidak bisa dibuktikan dimana tidak terdapat kelainan atau tanda-tanda apapun pada diri pelapor PT yang bisa
menunjukkan atau membuktikan bahwa pelapor PT mengalami pelecehan atau kekerasan seksual,
sebagaimana didakwakan JPU. “Dalam persidangan pun JPU telah mengajukan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog terhadap diri korban pelapor PT. Dari hasil pemeriksaan itu pelapor memberikan keterangan yang sudah kami kutip sebelumnya, bahwa korban pelapor mengalami halusinasi,” lanjutnya.

Dalam aksinya itu para pendukung pimpinan Ponpes ini setidaknya mengajukan tujuh tuntutan. Pertama perkara Ustaz Suhaili tidak layak untuk dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Selong dan Pengadilan Negeri Selong. Meminta supaya Suhaili dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Pendemo juga meminta aparat nemulihkan nama baik, harkat dan martabat Ustaz Suhaili dan mengeluarkan Ustaz Suhaili dari rumah tahanan.(lie)

Komentar Anda