Pencairan Jadup Molor Lagi

H Ahsanul Khalik (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah menjanjikan uang jaminan hidup (jadup) tahap II untuk korban gempa akan cair awal November. Namun rencana ini diundur menjadi akhir November. Diundur lagi ke tanggal 10 Desember, dan kini kembali diundur menjadi tanggal 20 Desember.

Sejak minggu lalu, sudah tersebar informasi bahwa jadup tahap II akan mulai dicairkan tanggal 10 Desember. Acara launching jadup juga diumumkan terpusat di Kabupaten Sumbawa. “Pencairan jadup mulai tanggal 20 Desember,” terang Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik.

Khalik tidak menjelaskan alasan pencairan jadup molor dari jadwal sebelumnya. Apakah ada kaitan dengan Menteri Sosial, Juliari Batubara yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK atau alasan lain. Berdasarkan surat Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 1162/3.3/BS.01.02/12/2020 tertanggal 10 Desember, penyaluran jadup diundur menjadi tanggal 20 Desember. Surat mendadak tersebut ditujukan kepada Kepala Dinsos Provinsi NTB. “Setelah launching nanti tanggal 20, sudah bisa didistribusikan semua,” kata Khalik.

Jumlah dana jadup tahap kedua sebesar Rp 89,3 miliar. Angka tersebut lebih besar dibandingkan tahap pertama yang hanya Rp 11,4 miliar. Namun, jadup tahap pertama nominalnya Rp 600 ribu per jiwa. Sedangkan tahap kedua ini hanya Rp 300 ribu per jiwa. Dana sebesar Rp 89,3 miliar tersebut, untuk korban gempa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebesar Rp 36,3 miliar. Kemudian di Lombok Timur Rp 35,7 miliar, dan kabupaten Sumbawa Rp 17,2 miliar.

Sedangkan data para korban gempa yang akan mendapatkan Jadup, tersebar di Lombok Utara sebanyak 37.777 KK atau 121.286 jiwa, Lombok Timur 33.957 KK atau 119.230 jiwa, dan Kabupaten Sumbawa sebanyak 15.090 KK atau 57.365 jiwa. “Sekarang semua kabupaten yang akan menerima jadup, sebaiknya koordinasikan dengan BNI untuk pembuatan jadwal pencairan,” imbau Khalik.

Persiapan sebelum pencairan sangat penting dilakukan. Mengingat, uang sudah ada di bank. Tinggal didistribusikan saja kepada para korban gempa. Khalik tidak ingin, pada saat pencairan nanti setelah launching, terjadi penumpukan penerima.
Ditegaskan, masalah pencairan merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov sendiri tidak terlibat langsung. “Kabupaten yang menerima jadup yang punya tugas, tanggung jawab dan seperti apa pola pendistirbusian ke masyarakat. Karena jadup ini langsung masuk ke rekening masyarakat, dan yang tahu penerimanya adalah kabupaten,” terang Ahsanul Khalik.

Untuk tahap kedua, sebenarnya Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah mengusulkan penerima Jadup sebanyak 762.596 jiwa. Namun karena keterbatasan anggaran akibat Covid-19, pemerintah pusat akan mencairkan secara bertahap. Tahun ini, Jadup hanya bisa diberikan kepada 297.881 jiwa saja. (zwr)

Komentar Anda