Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan di Kamar Hotel, Wanita Masih di Bawah Umur

MAY, pria 28 tahun bersama NF, Perempuan 16 tahun, asal Narmada, Lombok Barat saat diamankan di salah satu hotel di Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polsek Sandubaya, Polresta Mataram merazia cafe, tempat kos, hotel dan home stay untuk mencegah prostitusi dan kasus 3C di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi didampingi Kanit Intelkam AKP Prianto dengan melibatkan kekuatan personel gabungan Polsek yang berjumlah 30 orang.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi mengatakan pihaknya menyambangi 6 lokasi yang kemudian menuju kos R5 dan menemukan sepasang muda mudi check in di kamar kos berinisial RN, pria 28 tahun bersama teman wanitanya NYM, 30 tahun, Minggu, (24/3/2024).

Selanjutnya pengecekan di Hotel H, ditemukan sepasang anak muda yang diperkiraan masih di bawah umur di kamar berinisial MAY, pria 28 tahun bersama NF, Perempuan 16 tahun, asal Narmada, Lombok Barat.

Semua pasangan diamankan ke Mako Polsek Sandubaya untuk dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat pernyataan dan untuk pasangan anak muda di bawah umur akan diserahkan ke PPA Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda