Oknum Caleg PAN Dilaporkan Bagi Beras

Itratip (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan calon anggota legislatif (caleg) membagikan beras, disertai dengan stiker kepada masyarakat, diduga kembali terjadi di Kota Mataram.

Kasus pembagian beras oleh Caleg PAN itu masih ditangani intensif oleh Bawaslu. Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu NTB Itratip menegaskan, peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang keras membagikan sembako pada masa kampanye. Jika ada caleg maupun tim kampanye membagikan sembako, maka itu dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu (tipilu).

Baca Juga :  Rapimnas Partai Demokrat Dukung AHY Ikut Pilpres 2024

Sejauh ini Bawaslu sedang mendalami laporan itu. “Jajaran Bawaslu Kota Mataram masih melihat konteks pembagian sembako. Status kasus masih pendalaman, belum pada posisi, apakah melanggar atau tidak,” ungkap Ketua Bawaslu NTB Itratip, Senin (5/2).

Diungkapkan, pembagian sembako berupa beras kepada masyarakat untuk bantuan sosial, tidak ada masalah. Asalkan itu program pemerintah dan tidak dimanfaatkan untuk kampanye peserta pemilu. “Kalau ada pesan sponsor dalam pembagian sembako berupa gambar stiker caleg, itu tidak diperbolehkan. Ini masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  IKS Dorong Gubernur Zulkieflimansyah Maju Periode Kedua

Sebelumnya, caleg dari Partai Perindo untuk DPRD Kota Mataram inisial Ni Komang Puspita sudah diproses di Sentra Gakkumdu. Bahkan berkasnya sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti dan segera disidangkan. (yan)

Komentar Anda