Langgar SE Gubernur, Kepala Satuan Pendidikan Siap-siap Disanksi

MATARAM–Gubernur NTB telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan di NTB.

Surat ini menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang penduan penyelenggaraan pendidikan pada tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Dalam SE gubernur itu disebutkan bahwa tahun pelajaran 2020/2021 pada Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimulai pada bulan Juli 2020. Selanjutnya pembelajaran secara tatap muka di saruan pendidikan du Provinsi NTB di daerah zona hijau,kuning,oranye dan merah di masa pandemi Covid-19 tidak diperkenankan. Pembelajaran  dilakukan dengan belajar dari rumah melalui sistem daring/online atau dengan modul dan atau bentuk lain memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal.”Proses belajar secara daring/online  dan atau bentuk lain  berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan kemudian,” demikian pernyataan  gubernur dalam SE dengan nomor 420/3320.UM/Dikbud tanggal 7 Juli 2020 ini.

 Selanjutnya untuk satuan pendidikan PAUD, Dikdas, Non Formal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kecuali satuan pendidikan terpadu madani dan satuan pendidikan RA/MI/MTs/MA dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB agar membuat kebijakan sendiri yang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.  Dalam SE itu juga disebutkan, ketentuan teknis tentang pelayanan pembelajarandi masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan PAUD,DIKDAS,DIKMEN dan non formal serta kantor Kementerian Agama provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya. ” Kepada kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya. Surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemic Covid-19 secara nasional.(wan)

Komentar Anda