Lalu Niqman Diusulkan 100 Kelompok Masyarakat, Lalu Gita 25 Usulan Jadi Calon Penjabat Gubernur NTB

Lalu Hadrian Irfani (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — DPRD Provinsi NTB dipastikan bulan Juli ini sudah harus mengusulkan tiga nama Penjabat (PJ) Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, sesuai aturan, tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur, maka DPRD harus mengusulkan tiga nama Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan, hingga terpilihnya kepala daerah definitif. Sementara masa jabatan Gubernur NTB, Dr Zulkiflimansyah akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi NTB, Lalu Hadrian Irfani mengaku kalau saat ini pihaknya sedang berada di Jakarta, untuk berkonsultasi dengan Mendagri, terkait persyaratan Pj Gubernur NTB. “Kita lagi di Mendagri, konsultasi terkait persyaratan PJ Gubernur,” katanya kepada Radar Lombok, Senin kemarin (3/7).

Dia mengaku pihaknya ingin berkonsultasi terkait apakah jabatan Rektor termasuk jabatan fungsional yang diperbolehkan untuk diusulkan sebagai PJ Gubernur. Dan jika dari hasil konsultasi tersebut, Jabatan Rektor memenuhi persyaratan untuk diusullkan jadi PJ Gubernur. Maka Fraksi PKB akan mengusulkan Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir sebagai PJ Gubernur NTB.

Namun sebaliknya jika jabatan Rektor tidak memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai PJ Gubernur, tentu Fraksi PKB akan melakukan kajian ulang terkait tokoh atau figur yang akan diusulkan jadi PJ Gubernur NTB. “Hasil konsultasi dengan Mendagri terkait PJ Gubernur nanti kita kabari lebih lanjut,” ucap Ketua Komisi V DPRD NTB.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Muzihir mengatakan kemungkinan pekan ini sudah mulai akan dibahas terkait usulan PJ Gubernur. Dimana sesuai mekanisme, masing-masing Fraksi yang ada di DPRD NTB akan mulai membahas dan menggodok nama yang akan diusulkan menjadi PJ Gubernur.

Kemudian Fraksi akan menyampaikan usulan PJ Gubernur itu dalam sidang Paripurna. Selanjutnya dalam sidang Paripurna dibahas dan dikerucutkan usulan PJ Gubernur menjadi tiga nama. “Nah, tiga nama yang ditetapkan dalam sidang Paripurna ini sebagai usulan PJ Gubernur dari DPRD NTB kepada Mendagri,” terang Ketua DPW PPP NTB ini.

Baca Juga :  78 PPPK Terima SK Pengangkatan

Dia mengatakan, sejauh ini DPRD NTB telah menerima dua nama terkait aspirasi usulan PJ Gubernur yang disampaikan kelompok atau element masyarakat, yakni Sekretaris Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir, dan Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi.

Lalu Niqman Zahir diusulkan sekitar 100 kelompok masyarakat, dan Lalu Gita Ariadi diusulkan sekitar 25 kelompok masyarakat.

Lebih lanjut dia mengaku, ke dua nama itu sudah datang menemui Fraksi PPP, dan keduanya meminta disuarakan oleh Fraksi PPP. “Keduanya sudah datang minta disuarakan Fraksi PPP,” tandasnya.

Sedangkan Peneliti Pusdek UIN Mataram, Dr Agus mengatakan pada dasarnya terkait syarat PJ Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri 4 tahun 2023, khususnya dalam pasal 3 huruf b, disitu ada ruang bagi Rektor. Karena Rektor juga merupakan pejabat ASN. Walaupun jabatan Rektor disebut tugas tambahan, tetapi disitu juga sebagai Pejabat pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

“Nah, jabatan Rektor inilah yang disetarakan dengan Eselon 1 dalam jabatan lain pada Kementerian dan Lembaga, sebagaimana dimaksudkan pula dalam lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam lampiran Peraturan BKN 5 Tahun 2021 merinci bahwa yang masuk JPT Madya, yakni Sekretaris Jenderal; Direktur Jenderal; Deputi; atau jabatan yang setara lainnya. Maka Permendagri No 4 Tahun 2023 dan Peraturan BKN 5 Tahun 2021 dalam perspektif Hukum Administrasi Negara merupakan norma yang bersifat open legal policy atau kebijakan hukum yang terbuka.

Baca Juga :  DPT Pemilu 2024 di NTB Ditetapkan 3.918.291

Dengan demikian kewenangan untuk menafsirkan persyaratan PJ Gubernur ada pada Menteri, bukan kewenangan DPRD.

“Apa yang disuarakan oleh sejumlah organisasi masyarakat, NGO, Perguruan Tinggi, Ketua atau Pimpinan Partai Politik, kelompok-kelompok etnis selama ini dalam perspektif Kebijakan Publik merupakan tuntutan  publik atau policy demands, yang nanti akan menjadi bahan bagi Menteri dalam menetapkan pengambilan keputusan atau policy dicisions tentang PJ Gubernur NTB,” jelasnya.

Sebab itu, dia menilai pernyataan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, bahwa Rektor tidak memenuhi syarat sebagai PJ Gubernur merupakan pernyataan pribadi bukan pandangan institusi DPRD sebab belum ada pembahasan tentang usulan PJ Gubernur di DPRD  NTB.

Pada sisi yang lain, semua pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB yang lain juga memiliki hak politik yang sama sebagai pemegang mandat rakyat yang telah diperoleh melalui Pemilu. Sebetulnya di dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 9 Ayat (1) huruf c, DPRD hanya memiliki wewenang mengusulkan 3 nama kepada Menteri.

Selanjutnya Mendagri juga mengusulkan 3 nama, sehingga menjadi 6 nama. Kemudian 6 nama tersebut dibahas oleh Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan Badan/Kementerian lain sesuai kebutuhan. Hasilnya adalah 3 nama disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden melalui Sekretaris Negara untuk dipilih dan ditetapkan 1 nama sebagai Pj. Gubernur.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebaiknya DPRD Provinsi melalui sidang paripurna atau sidang pengambilan keputusan lainnya sesuai mekanisme dalam internal organisasi DPRD menetapkan 3 nama yang merupakan ASN dari Provinsi NTB sesui public demands, seperti Sekda, Rektor UIN Mataram, dan Rektor UNRAM. “Biarkanlah nanti Menteri yang menilai dan memutuskan,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda