Korupsi Benih Jagung 2017, MA Perberat Hukuman Direktur PT WBS

Kelik Trimargo (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Hukuman penjara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby selaku direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), yang terjerat kasus korupsi benih jagung tahun 2017, diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) selama dua tahun kurungan badan.

Desnayeti selaku Ketua Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB tertanggal 10 Januari 2022, yang memvonis terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Di MA, terdakwa Ikhwanul Hubi divonis delapan tahun penjara, serta dibebankan membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

“Terdakwa juga dibebankan membayar kerugian negara Rp5,136 miliar. Jika tidak memiliki harta untuk menutupi kerugian negara tersebut, diganti dengan kurungan badan selama satu tahun,” ucap Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, Senin (7/11).

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, terdakwa divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta.

Sementara untuk terdakwa Ida Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, majelis hakim MA yang diketuai Suhadi itu menolak kasasinya. Dengan begitu, amar putusan yang berlaku terhadap terdakwa yakni putusan PT NTB.

“Untuk terdakwa Wayan, MA menolak kasasinya. Putusan kasasi itu dibacakan tanggal 26 Juli lalu. Akan tetapi, petikannya baru kami diterima pekan lalu,” katanya.

Petikan putusan Wikanaya yang diterima pekan lalu itu dengan Nomor 3827 K/Pid.Sus/2022. Dalam petikan tersebut Wikanaya divonis berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Amar putusannya mengacu pada putusan PT, sehingga putusan PT itu yang berlaku,” sebutnya.

Sebelumnya, Ida Wayan Wikanaya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram mendapat vonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pembalap MotoGP 2022

Selanjutnya di tingkat banding, upaya hukum di Pengadilan Tinggi Mataram, Ida Wayan Wikayana pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara. Vonis banding tersebut sesuai dengan amar putusan bernomor 6/PID.TPK/2022/PT MTR.

Menyebutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Dalam amar putusan MA menolak kasasi terdakwa Ida Wayan. Dengan begitu, putusan PT yang berlaku,” ujarnya.

Terhadap pengadaan benih jagung ini menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar yang  dilakukan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP NTB, total kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Kerugian negara ini sudah ada yang melakukan pengembalian, PT SAM sudah menyetorkan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS menyetorkan Rp 3,1 miliar.

Dalam perkara ini, ada empat orang yang terjerat. Antaranya mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L Ikhwanul Hubi dan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.

Untuk Husnul Fauzi, kasasinya terlebih dahulu keluar dari terdakwa Ida Wayan Wikayana dan Lalu Ikhwanul Hubby. Dalam petikan putusan kasasi yang diterima PN Mataram pada Jumat (23/9) lalu itu, Husnul Fauzi mendapatkan potongan hukuman selama dua tahun, dari 11 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga :  Dua Ton Daging Ayam Beku Ilegal Ditemukan Masuk ke NTB

Hakim kasasi Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut ialah H Suhadi selaku ketua dan hakim anggota Suharto dan H Ansori dengan Nomor: 3835/K/Pid.Sus/2022 itu disebutkan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Sebelumnya, di PN Tipikor Mataram Husnul Fauzi divonis majelis hakim selama 13 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan. Ditingkat banding, upaya hukum yang diajukan di Pengadilan Tinggi Mataram, Husnul Fauzi pada 23 Maret 2022, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara. Vonis banding tersebut sesuai dengan amar putusan bernomor 3/PID.TPK/2022/PT MTR.  Kini dalam putusan MA, Husnul Fauzi kembali mendapat potongan hukuman selama dua tahun dan pidana denda Rp600 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusan MA, Husnul Fauzi terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Sedangkan untuk terdakwa Aryanto Prametu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) melepas segala tuntutan hukum terhadap Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu, yang sebelumnya di PN Tipikor Mataram dijatuhi vonis  dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.874. 753.000, paling lama setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. “Kalau untuk terdakwa ini kami belum menerima petikannya,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda