Keluarga Mahasiswi Unram Itu Curiga setelah Korban Dimandikan

SIDANG: Rio, terdakwa kasus pembunuhan mahsiswa Unram, Linda Novitasari saat dibawa masuk ke ruang sidang PN Mataram, Selasa (2/3). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Linda Novitasari kembali digelar PN Mataram, Selasa (2/3).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin hakim Hiras Sitanggang. JPU Taufik dan Octavia Oding menghadirkan lima orang saksi dalam sidang ini. Di antaranya Lalu Muhammad Wahidin, Mei Susanti, Siti Akmal Har, Sri Murni, dan Ningsih.

Lalu Muhammad Wahidin sendiri adalah ketua RT di BTN Royal Mataram, tempat lokasi pembunuhan. Kehadirannya di persidangan untuk dimintai keterangannya  seputar kronologis penemuan mayat korban.

Wahidin menerangkan, awal mulanya dia menemukan mayat korban usai mendapat panggilan telepon dari salah satu penghuni BTN Royal Mataram bernama Fathurrahman (almarhum) pada Sabtu, 27 Juli 2020. “Saya dapat telepon dari almarhum dan diminta datang ke tempatnya. Saat itu ia tidak memberitahukan secara jelas apa yang terjadi tetapi diminta datang saja,” tutur Wahidin.

Begitu sampai di lokasi, Wahidin menemukan ada seorang gadis menangis histeris depan pintu gerbang salah satu rumah di BTN Royal Mataram. Penasaran dengan apa yang terjadi, Wahidin pun bertanya kepada gadis tersebut. Sambil menangis, perempuan itu kemudian memberitahukan kepadanya bahwa ada temannya yang gantung diri.

Wahidin kemudian mengecek laporan perempuan itu dan melihat kondisi dalam rumah dari luar. Dan, apa yang dituturkan perempuan itu ternyata benar adanya. Wahidin kemudian mengabarkan informasi peristiwa itu dari grup WhatsApp khusus penghuni BTN Royal. Ia meminta agar kejadian tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian. “Sebab saya telepon Bhabin nomornya tidak aktif,” kata Wahidin.

Saksi selanjutnya yang dimintai keterangan adalah Mei Susanti, kakak kandung korban. “Apa respons dari pihak keluarga saat itu,” tanya hakim Hiras kepada Mei.

Mei mengatakan, awalnya tidak percaya bahwa adiknya meninggal. Ia pun bersama beberapa anggota keluarga mengecek mayat korban yang dibawa ke rumah sakit Bhayangkara. Baru dia percaya bahwa adiknya memang meninggal.

Saat itu, ia diberikan pilihan oleh pihak rumah sakit apakah hanya visum atau dilakukan otopsi. Berdasarkan pertimbangan keluarga, pihaknya kemudian menolak diotopsi karena informasi dokter kematian korban di atas 24 jam. Korban kemudian dimakamkan pada Minggu (26/7).

Usai korban dimakamkan, Mei mengaku mendapat kabar bahwa saat korban dimandikan terdapat beberapa luka di tubuh korban. Baik itu luka goresan, lebam, cakaran hingga ada bagian tubuh korban yang melepuh. Dari informasi itu, patut dicurigai bahwa itu tanda-tanda kekerasan. “Mendengar hal itu saya semakin yakin bahwa adik saya bukan gantung diri. Sebab setahu saya dari informasi yang saya dapat bahwa orang yang mati gantung diri biasanya matanya melotot dan lidahnya menjulur. Tetapi korban matanya merem dan lidahnya tidak menjulur,” ujarnya.

Mengetahui ada yang janggal dengan kematian korban, Mei pun berkonsultasi terkait hal itu dengan LBH Unram pada keesokan harinya. Hingga akhirnya diputuskanlah agar mayat korban diotopsi, karena ia meyakini korban bukan gantung diri melainkan dibunuh.

Saat itu, Mei sempat mencurigai kekasihnya korban yang menjadi terdakwa saat ini adalah Rio. Sebab saat itu Rio bak hilang ditelan bumi. Meski korban meninggal tetapi yang bersangkutan jangankan datang saat pemakaman korban, sebatas mengucapkan bela sungkawa saja tidak pernah.

Begitu juga dengan keluarga dari terdakwa Rio,

padahal rumah tempat ditemukannya korban tergantung adalah rumah keluarga Rio. “Saya berpikiran begitu (Rio terlibat) sebab banyak kasus pembunuhan itu dilakukan oleh orang-orang terdekat,” curiganya waktu itu.

Usai meminta dilakukan otopsi, pihak kepolisian akhirnya mengabulkan hal itu. Otopsi kemudian dilakukan pada  Senin, 3 Agustus 2020. “Terkait hasil otopsi kami tidak pernah diberitahu,” ujarnya.

Saksi selanjutnya yaitu ibu korban, Siti Akmal Har. Siti tidak begitu banyak dimintai keterangan. Siti cuma ditanya terkait kapan korban meninggalkan rumah. Siti kemudian mengatakan bahwa korban meninggalkan rumah pada Kamis, 23 Juli 2020 dengan alasan pergi ke rumah temannya dalam rangka persiapan melanjutkan studi S2.

JPU Taufik kemudian bertanya kepada Siti, apakah sebelum kejadian, korban ada menunjukkan gejala-gejala yang mencurigakan. “Ada tidak korban beberapa hari sebelum ditemukan meninggal menunjukkan tanda-tanda dia hamil. Muntah-muntah misalnya,” tanya Taufik.

Siti mengaku korban tidak pernah menunjukkan gejala-gejala aneh. Terkait apakah Siti kenal dengan terdakwa Rio. Ia mengaku kenal. Sebab Rio pernah datang dalam rangka kerja kelompok. Saat itu, Rio pernah mengenalkan dirinya bahwa ia adalah anak dari seorang anggota polisi. “Saya saat itu tenang anak saya dekat dengan dia. Sebab bapaknya polisi sama dengan suami saya,’’ lanjut Siti.

‘’Karena saya tahu kan polisi itu biasa melindungi masyarakat. Jadi saya tidak khawatir anak saya bergaul dengannya (anak dari anggota polisi),” sambungnya.

Dua saksi selanjutnya yang dimintai keterangan adalah perawat dari RS Bhayangkara yang memandikan jenazah korban, Sri Murni dan Ningsih. Keduanya bersaksi bahwa saat memandikan mayat korban didapati sejumlah luka di bagian tubuhnya. Sepeti di ketiak, payudara sampai pusar hingga kaki korban. Usai korban dimandikan dan dikafani mayat korban juga sempat mengeluarkan darah. “Darah itu terlihat di bagian bawah pantat korban,” ujar Sri Murni. (der)

Komentar Anda