Kasus Senam Gemoy Partai Golkar Dihentikan

ACARA: Acara senam gemoy yang dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato di lapangan alun- alun Tastura Praya beberapa waktu lalu. ( ISTIMEWA/RADAR LOMBOK )

PRAYA – Penanganan dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat acara senam gemoy yang dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato di Alun-Alun Tastura Praya beberapa waktu lalu akhirnya dihentikan. Pasalnya tidak ditemukan adanya tipilu dan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan itu.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Paozan Hadi mengatakan, untuk dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu sudah meneruskan temuan pelanggaran Pemillu terkait kegiatan perayaan HUT Partai Golkar ke Sentra Gakkumdu pada Senin (22/1) yang kemudian oleh Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan. “Di mana hasil pembahasannya bahwa partai Golkar melaksanakan dua kegiatan pada waktu dan tempat yang bersamaan, yaitu kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar. Kegiatan kampanye mengacu pada STTP Kampanye dari Polda NTB. Sedangkan perayaan HUT Partai Golkar mengacu pada Surat izin dari Polda NTB dan dari Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Lalu Paozan Hadi, Rabu (24/1).

Baca Juga :  Timsel Bawaslu Kabupaten Kota Dibentuk

Di satu sisi kaitan dengan pembagian hadiah atau doorprize merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT Partai Golkar, dan bukan bagian dari kegiatan kampanye. Dengan demikian, tidak ada pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada kegiatan kampanye.

“Maka berdasarkan dua hal itulah disimpulkan bahwa dalam kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar di Alun-alun Tastura pada 14 Januari 2024 tidak terdapat pelanggaran Pemilu. Dengan demikian, proses penanganan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sementara kaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Oleh Bawaslu juga sudah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan tersebut. Yang mana pada Senin (22/1), Dinas Perkim Lombok Tengah sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan memberikan keterangan terkait perlakuan ke peserta Pemilu. Dalam koordinasi itu dijelaskan jika sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk kegiatan kampanye, dan suratnya ditandatangani Tim Kampanye, sehingga Dinas Perkim tidak memberikan izin.

Baca Juga :  Gelora Andalkan Fahri Hamzah Raih Kursi DPR

“Sedangkan Partai Golkar mengajukan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk acara perayaan HUT Partai Golkar, dan suratnya ditandatangani pengurus Partai Golkar, sehingga Dinas Perkim merespon dengan surat rekomendasi yang pada intinya meminta kepada Partai Golkar untuk tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye dan tidak membawa ataupun memasang alat peraga kampanye di lokasi selama kegiatan berlangsung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perbedaan kegiatan tersebut menjadi alasan berbedanya tanggapan Dinas Perkim kepada kedua Partai Politik peserta Pemilu. Sehingga dengan adanya keterangan pihak Dinas Perkim tersebut, serta dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat, maka Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN. “Sehingga untuk permasalahan ini kita tidak teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kami berharap agar semua pihak tetap membangun koordinasi untuk penyamaan persepsi terhadap aturan-aturan yang ada,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda