MATARAM — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Laras Cintiya atau Emak Caca, akan segera diadili di persidangan. Pasalnya, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram telah melimpahkan tersangka bersama barang bukti (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, akhir pekan lalu.
Sebagai tindaklanjutnya, JPU langsung menyusun dakwaan, untuk berikutnya dilimpahkan nantinya ke pengadilan. “Dalam waktu dekat ini sudah bisa kita limpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangannya,” ungkap Kajari Mataram, Yusuf, Rabu (9/12).
Dalam kasus ini, Emak Caca disangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Hal itu sesuai dengan yang dilaporkan salah seorang korban yang tertarik berinvestasi Rp 25 juta di usaha resto milik Emak Caca Yaitu di Caca Village. Perjanjiannya, Emak akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400 ribu setiap hari kerja. Yakni dari hari Senin sampai Jumat selama 90 hari.
Korban tergiur dan dengan keuntungan bersih beserta modal sebesar Rp 36 juta. Namun begitu korban menginvestasikan uangnya ternyata keuntungan tersebut hanya janji belaka. Kasus tersebut diungkap cukup cepat. Hingga petugas mengeluarkan surat perintah penangkapan tanggal 5 Oktober. Lalu pelaku ditahan mulai tanggal 6 Oktober 2020. “Saat ini penanahannya dilanjutkan oleh JPU. Tersangka kita titip di Polresta Mataram,” ujar Yusuf.
Adapun terkait nasib dari puluhan korban lain yang melapor belakangan, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan bahwa pihaknya masih menelaah laporan yang ada. “Jika ada yang memenuhi unsur pidana kita proses,” ujarnya.
Kemudian terkait adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kadek Adi mengaku belum fokus ke arah sana. Pasalnya pihaknya baru saja menuntaskan tindak pidana asalnya yaitu kasus penipuan dan penggelapannya. “Kita tunggu itu memiliki putusan inkrah dulu,” ujarnya.
Kadek Adi mengaku bahwa pihaknya memang ada rencana ke arah sana. Untuk itu beberapa waktu lalu pihaknya turun mendata asset-asset yang dimiliki Emak Caca. Asset yang pernah didata diantaranya Caca Garden Cafe yang ada di Pelembak, Kecamatan Ampenan. Setelah itu Dapoer Emak Caca yang ada di Gomong, Caca Grab yang ada di Lombok Eficentrum Mall dan tanah seluas 1.071 M2 di Kuta, Lombok Tengah. “Sebagian ada yang sudah kita sita,” ujarnya. (der)