Kasasi Ditolak, PPK RSUD Praya tetap Divonis 6 Tahun

SIDANG: Terdakwa Adi Sasmita membuka pintu ruang pembatas sidang, dan hendak keluar dari ruang sidang pengadilan Tipikor PN Mataram beberapa waktu lalu. (Dok)

MATARAM—Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) RSUD Praya Loteng, Adi Sasmita tetap dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, atas korupsi dana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Loteng tahun 2017-2020.
Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Suharto, dengan hakim anggota H Ansori dan Jupriyadi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, dan pemohon kasasi I atau terdakwa Adi Sasmita.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi amar putusan Suharto dikutip dari sistem informasi dan penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Minggu (24/3).

Dalam amar putusan kasasi dengan nomor : 1348 K/Pid.Sus/2024 tertanggal Selasa, 27 Februari 2024 itu, majelis hakim turut membebankan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.

Pada amar putusan, hakim memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) NTB nomor 9/PID.TPK/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023, yang membatalkan putusan pengadilan tipikor PN Mataram nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 14 Juli 2023 tersebut mengenai status barang bukti.

“Barang bukti nomor urut 1, dirampas untuk negara. Barang bukti nomor urut 2 sampai dengan nomor urut 83, dipergunakan dalam perkara saksi dr. Muzakir Langkir (penuntutan terpisah). Sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum pada Kejari Loteng tanggal 26 Juni 2023,” sebutnya.

Sebelumnya, terdakwa dalam putusan hakim PT NTB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama Rp 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Putusan hakim tingkat banding tersebut membatalkan putusan pengadilan tipikor PN Mataram nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mtr tanggal 14 Juli 2023, yang dimintakan banding.
Putusan hakim pengadilan tipikor PN Mataram, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Dalam kasus ini, tidak hanya Adi Sasmita yang terseret. Melainkan juga mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir. Langkir dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, sesuai putusan hakim MA.
Hukuman terhadap Langkir dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, I Made Juri Imanu, sesuai dengan petikan putusan MA Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024.
“Sesuai petikan putusan yang kami terima, amar putusannya memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB Nomor : PID.TPK/2023/PT MTR tanggal 7 September 2023,” sebut I Made Juri Imanu, Senin (18/3) lalu.

Hakim MA dalam amar putusannya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Tidak hanya mengubah pidana pokok, hakim MA juga mengubah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 883 juta, dikurangi pengembalian dari para penyedia dan terdakwa. “Sehingga selisih uang pengganti sebesar Rp 534 juta, subsider penjara 2 tahun dan 9 bulan,” katanya.
Dalam amar putusan lainnya, hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 877 juta. Dikurangi pengembalian dari saksi sehingga selisih uang pengganti sebesar Rp 862 juta. “Subsidernya (pidana pengganti) selama 6 bulan penjara,” bebernya.

Ada satu terdakwa lagi dalam kasus ini, ialah eks bendahara RSUD Praya, Loteng Baiq Prapningdiah Asmarini. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Hukuman ini berdasarkan hasil putusan hakim banding, PT NTB.
Diketahui, dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Loteng, muncul kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Angka itu muncul dari pengadaan makan kering dan basah. (sid)

Komentar Anda