Gerindra Serahkan Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong

SERAHKAN BUKTI: DPD Partai Gerindra NTB menyerahkan berkas bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu di Kecamatan Sekotong, kepada Bawaslu Lombok Barat, Rabu kemarin (28/2).(IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — DPD Partai Gerindra Provinsi NTB menyerahkan bukti dugaan kecurangan Pemilu di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Berkas bukti dugaan kecurangan diserahkan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra NTB, Sudirsah Sujanto, dan Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra, Alexander Koloai Narwada. Bukti dugaan kecurangan itu diserahkan ke Bawaslu Lombok Barat, Rabu (28/2).

DPD Gerindra NTB membawa bukti dugaan pelanggaran menggunakan kardus berwarna cokelat. Dimana dalam kardus tersebut, berisi berkas-berkas yang dibagi ke dalam sembilan bagian. Bukti dugaan kecurangan Pemilu tersebut, berisi dugaan pelanggaran pada 79 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 227 TPS di Kecamatan Sekotong, yang terdiri atas 225 TPS dan 2 TPS khusus.

Sudirsah Sujanto yang juga Anggota DPRD NTB, mengakui bahwa penyerahan bukti dugaan pelanggaran tersebut, merupakan tidaklanjut dari gerakan yang dibangun enam partai politik (Parpol) yakni Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat, saat mendatangi Mapolda NTB, Senin (26/2) malam.

“Kami ingin menginformasikan sebuah pelanggaran serius yang terjadi selama pelaksanaan pleno tingkat PPK pada tanggal 23 Februari 2024, di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.

Menurutnya, pada proses pelaksanaan rekapitulsasi suara tingkat kecamatan pada Pemilu di Sekotong, terjadi sejumlah kejadian yang mencurigakan dan berpotensi melanggar integritas Pemilu. Dia membeberkan sejumlah siasat terjadinya dugaan kecurangan Pemilu di Sekotong. Dimana pada saat operator (tim tabulasi) melakukan pengecekan suara pada aplikasi Sirekap, terdapat ketidaksesuaian hasil suara antara pleno PPK dan penghitungan di TPS.

Saat dilakukan pleno di tingkat PPK, tercatat bahwa jumlah suara yang dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C hasil di TPS. Perbedaan jumlah suara yang signifikan menurut Sudirsah, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proses pleno di PPK dan penghitungan suara di tingkat TPS.

Baca Juga :  Terlibat Tipilu, Kades Kembang Kuning Divonis 3 Bulan Penjara

“Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap, Partai Gerindra terdapat kehilangan suara Caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573, dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203, dan hilangnya suara dari partai lain,” ucapnya.

Dia menegaskan, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan integritas Pemilu. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Berdasarkan pelanggaran yang teridentifikasi, pihaknya merekomendasikan tindakan segera dari Bawaslu Lombok Barat, yakni pertama; pihaknya merekomendasikan agar Bawaslu Lombok Barat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil yang dihasilkan dari pleno PPK dan PPS di tingkat Kecamatan Sekotong.

Berikutnya kedua; memberikan sanksi pidana kepada PPK Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ) se-Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Ketiga; memastikan integritas hasil pemilihan umum dengan meninjau ulang proses penghitungan suara di tingkat yang terkena dampak pelanggaran, serta memeriksa ulang kesesuaian formulir C hasil, C hasil salinan dan D hasil, D hasil salinan antara PPK dan TPS.

Keempat; mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari TPS. Kelima; melakukan singkronisasi dan penghitungan kembali C Hasil pada seluruh TPS yang ada pada Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Baca Juga :  Tiket MotoGP Baru Terjual 20 Ribu Lembar

Keenam; mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan proses Pemilu yang adil dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sah.

Sementara itu, Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra, Alexander Koloai Narwada mengingatkan agar Bawaslu dan KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami tidak bicara banyak. Kami hanya meminta ini ditindaklanjuti saja. Ini barang sudah jelas, tinggal sandingkan data dari penyelenggara saja. Di NTB relatif sederhana, di Papua itu lebih rumit lagi masalahnya,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan Bawaslu NTB akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Lombok Barat. “Lokusnya ada di Bawaslu Lombok Barat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Lombok Barat, seperti apa langkah-langkah selanjutnya, serta informasi yang berkembang,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, proses itu akan diletakkan sesuai dengan prosedur, dan juga akan terus memantau pleno di Kabupaten Lombok Barat. Tetapi sepenuhnya itu menjadi kewenangan Bawaslu di Lombok Barat, karena prosesnya masih dilakukan disana.

“Bawaslu Provinsi NTB masih di level supervisi atau memberikan atensi atas persoalan tersebut, terhadap Bawaslu Lombok Barat,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu proses pleno di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, jika terdapat protes dari partai-partai yang dirugikan. Tentu itu akan menjadi atensi serius jajarannya yang memiliki kewenangan dalam tingkat tersebut. (yan)

Komentar Anda