Dua Pelaku yang Diamankan di Puskesmas Meninting Ditetapkan Tersangka

GANJA : Pelaku peredaran ganja di halaman Puskesmas Batulayar beserta barang bukti yang diamankan. (Ist for Radar Lombok)
GANJA : Pelaku peredaran ganja di halaman Puskesmas Batulayar beserta barang bukti yang diamankan. (Ist for Radar Lombok)

MATARAM–Dua orang yang diamankan di halaman Puskesmas Batu Layar, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat saat transaksi narkotika kini ditetapkan tersangka.
Keduanya berinisial SA, 26, dan FA, 25 tahun warga Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. “Ya, kini sudah tersangka,”kata Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, Kompol I Ketut Sukarja, Rabu (19/8).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dimana barang bukti yang ada yaitu berupa satu poket daun ganja. Barang tersebut didapat dari tangan pelaku saat dilakukan penggerebekan pada Sabtu (9/8).
“Tersangka kini menjalani penahanan di Polda NTB,”bebernya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan satu poket ganja. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seorang di Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara berinisial RO. Tim kemudian langsung melakukan pengembangan ke Karang Bagu. RO berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Yang ada hanyalah beberapa alat hisap sabu. “Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, RO kita amankan,” paparnya.(der)

 

Ralat :

Pada pemberitaan sebelumnya terjadi kesalahan penulisan inisial pelaku.

Tertulis inisial SD, 24 tahun, warga Berembeng Barat RT 001 / RW Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan RA, 27 tahun, warga Kapek Atas RT 002/RW 001, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Yang benar adalah SA, 26 tahun dan FA, 25 tahun warga Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Kesalahan penulisan akibat kelalaian kami. Untuk kami meminta maaf. Terima kasih.

Komentar Anda