Ditelepon Berkali-kali, Najmul Ditawarkan Jadi Ketua DPD Demokrat NTB Versi KLB

TANJUNG–Ketua DPC Demokrat Kabupaten Lombok Utara (KLU) Najmul Akhyar mendapat tawaran atau iming-iming jabatan dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) agar mau bergabung. Bupati KLU Periode 2016-2021 ini diiming-imingi jabatan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

Namun, ajakan tersebut ditolak karena KLB yang dilakukan itu sudah cacat secara hukum atau inkonstitusional. “Saya berkali-kali ditelepon, bahkan bertemu di Jakarta pada saat selepas memimpin rapat APKASI pusat. Saya saat itu diminta langsung dan diajak terbang ke lokasi acara, tapi saya menolaknya. Sempat juga ditawari sejumlah iming-iming, termasuk menjadi Ketua DPD Demokrat NTB,” ungkap Najmul kepada Radar Lombok, Minggu (7/3).

Penolakan ajakan itu dilakukan berdasarkan sikap tegas dirinya selaku Ketua DPC di bawah Ketua DPD Demokrat NTB Mahally Fikri dan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhono (AHY) yang sah secara konstitusional, tidak mendukung yang inkonstitusional. “Yang konstitusional adalah AHY, kenapa dikatakan inkonstitusional karena pengadaan KLB sama sekali tidak memiliki dasar, dan tidak memenuhi syarat-syarat dilaksanakannya KLB,” tegasnya.

Atas dasar itulah, dirinya berkomitmen karena selama menjadi kader partai tidak pernah terbiasa berkhianat, tetap manut atas keputusan partai. “Jelas saya tolak tawaran itu, karena saya tidak ingin mengkhianati partai yang sedang saya pimpin di tingkat kabupaten,” Najmul kembali menegaskan.

Sebagai negara hukum sesuai UUD 1945 ayat 1, bingkai berpikir harus dilakukan kepada dasar itu. Apalagi ini melakukan KLB di partai besar maka harus sesuai aturan. Bagi Najmul, KLB yang dilakukan sebuah penyanderaan demokrasi di Indonesia. Sesuai dikatakan SBY, yang berkabung pada saat ini bukan Demokrat, namun seluruh tanah air. “Pemerintah akan menolak secara hukum atas terjadinya Kongres Liar Biasa (KLB),’’ pelintirnya.

Selain itu, Menkopulhukam masih mengakui Demokrat dipimpin AHY. Bahwa semua kader Demokrat mengetahui, tolak ukur internal partai yaitu AD/ART, pada Pasal 81 ayat 4 menyatakan, bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, 2/3 atau sekurang-kurangnya setengah dari DPC Demokrat se-Indonesia. “Satupun syarat itu tidak ada, DPD yang memiliki suara sah tidak hadir, DPC yang semestinya dihadirkan justru yang hadir 7 persen saja. Secara aturan sudah tidak memenuhi dan tidak ada persetujuan Majelis Tinggi Partai, Pak SBY. Makanya KLB itu tidak sah, makanya kami tetap komitmen berada di barisan AHY. Dan Alhamdulillah kader Lombok Utara tidak ada hadir,” tegasnya.

Najmul berharap kepada pemerintah menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan berdasarkan aturan yang ada. “Dan pemerintah pada saat ini masih mengakui AHY sebagai Ketua Umum DPP Demokrat,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda