Berkas PT Losinta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gedung Kejaksaan Negeri Lombok TImur (ist)

SELONG – Polres Lombok Timur telah melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus investasi bodong PT Losinta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Kedua tersangka merupakan suami istri yaitu berinisial PJW dan MTN. Berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan P21 (21) dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan.” Penanganan kasus investasi bodong yang dijalankan PT Losinta ini sudah P21. Dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu sidang,” kata Kasatrekrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma kemarin.

Baca Juga :  Mantan Kades Banjar Sari Lotim Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus ini menyebabkan ribuan orang menjadi korban. Sebagian besar para korban berasal luar daerah seperti Jawa , Kalimantan, Sumatra dan berbagai provinsi lainnya. Dalam kasus ini total secara keseluruhan uang para korban diperkirakan sekitar Rp 100 miliar lebih.” Kita telah menyita sejumlah aset milik tersangka,” ungkapnya.

Uang yang disetor para korban masuk ke rekening direktur utama dan rekening istrinya.  Pelaku ini adalah residivis. Mereka sebelumnya pernah ditahan di Kalimantan dalam kasus yang sama. Awal Losinta itu namanya Inoc kemudian diubah menjadi Losinta. Inoc tak ada izinnya. Tapi Losinta baru ada izin berupa izin usaha koperasi.

Baca Juga :  Lotim Dapat 793 Formasi PPPK

PT Losinta sudah merekrut nasabah sejak tahun 2021. Adapun modusnya adalah berbagi keuntungan dari nilai modal yang disertakan di usaha yang dijalankan oleh PT Losinta. Kerugian nilainya bervariasi mulai dari ratusan ribu, puluhan juta dan ratusan juta per orang. Kasus ini  mengarah ke praktek pencucian uang (TPPU).(lie)

Komentar Anda